LUWUK, Mediacentral.info – Tim Resmob Polres Banggai meringkus seorang mahasiswa berinisial LF (21) di kediamannya di Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, Jumat (17/4/2026).
Pria tersebut diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan ancaman penyebaran konten asusila terhadap kekasihnya sendiri, IA (19).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, di kediaman korban di Jalan Dr. Sutarjo, Luwuk.
“Motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Nur Arifin.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku yang tersulut emosi melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dengan tangan terkepal ke arah hidung dan dahi korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik rambut, mencekik, hingga menginjak-injak tubuh korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar pada dahi, pendarahan pada hidung, serta rasa sakit di sekujur tubuhnya.
Selain kekerasan fisik, pelaku juga melontarkan ancaman kepada korban dengan janji akan menyebarluaskan video pribadi mereka yang bermuatan asusila jika keinginan pelaku tidak dituruti.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolres Banggai. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. LF diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumahnya.
Kini, pelaku telah berada di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LF terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penyebaran konten asusila sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).***












Komentar