Media Central Magetan, Setelah selesai melaksanakan semua tahapan kegiatan, terutama pada pengukuran bidang tanah di program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 ini, Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan Karangrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jatim, kini melaksanakan verifikasi data atau pemberkasan.
Tahapan ini merupakan kegiatan evaluasi dari bidang tanah yang sudah diukur, sebagai tujuan untuk mencocokan hasil pengukuran bidang tanah yang dilakukan secara manual, serta data tanah yang diperoleh melalui foto udara.
Agustinus Sujarno, Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Karangrejo saat ditemui Media Central pada Senin (11/5/2026) mengatakan bahwa dalam tahapan pengukuran bidang tanah berjalan lancar, walau ada bidang tanah yang bermasalah tetap dilaksanakan pengukuran. Meski demikian pihaknya bersyukur pengukuran bidang tanah telah selesai, dan dilanjut dengan melaksanakan verifikasi data bidang tanah yang telah diukur.
“Pengukuran bidang tanah sudah terpenuhi (pemohon), tinggal yang bermasalah, tetap kita laksanakan pengukuran, “ucapnya menjelaskan.
Dalam keterangan Agustinus Sujarno, menyampaikan mengenai pelaksanaan verifikasi data itu, melibatkan Tim BPN Kabupaten Magetan, anggota Pokmas, perangkat kelurahan yang memahami lokasi atau kondisi tanah di lapangan.
“Dari semua yang terlibat, kita bekerja semaksimal mungkin, alhamdulilah semua berjalan lancar, “tuturnya.
Sebagaimana di ketahui bahwa Kelurahan Karangrejo mendapatkan kuota dari ATR BPN Kabupaten Magetan sebesar 365 bidang tanah untuk di sertifikatkan, adapun menurutnya masyarakat sendiri sangat antusias dalam menyambut dan mensukseskan program tersebut.
“Untuk target kuota Kelurahan Karangrejo 365 bidang tanah terpenuhi semua. Dan masyarakat betul-betul antusias akan program PTSL ini, “ujar Agustinus Sujarno,Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Karangrejo.
Dengan harapan kedepan semua target penyelesaian program PTSL di Kelurahan Karangrejo, tercapai dan berjalan lancar, sehingga masyarakat secepatnya merasakan manfaat akan program nasional ini, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. (Ex)










Komentar