Magetan Media Central, Desa Klurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan Jatim pada tahun 2026 ini, mendapatkan program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. Secara keseluruhan tujuan utama untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Karena melalui program PTSL ini masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan nilai aset tanah, menghindari sengketa atau konflik batas tanah, serta mempermudah berbagai keperluan administrasi di masa depan.
Sebagaimana diketahui saat ini, kegiatan yang tengah dilaksanakan adalah pengumpulan dan verifikasi berkas. Yang semua kegiatannya, dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa setempat.
Adapun kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang tujuannya untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya guna menjamin bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Basuki selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Klurahan Kartoharjo saat ditemui Media Central mengatakan, bahwa mengenai verifikasi berkas semua harus dilakukan secara teliti, dengan tujuan untuk memastikan seluruh data yang di ajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan Pokmas yang di fasilitasi oleh pemerintah desa, “Kata Basuki, Ketua Pokmas PTSL Desa Klurahan Kartoharjo pada Kamis (30/4/2026).
Dalam keterangan, program sertifikat massal tahun 2026 ini, desanya mendapatkan kuota dari ATR BPN Kabupaten Magetan sebesar 90 bidang tanah untuk di sertifikatkan, adapun menurutnya bahwa saat ini sudah masuk dari pemohon sekitar 87 bidang tanah.
“Masyarakat sangat antusias dalam menyambut, mensukseskan program pemerintah pusat ini. Dan saya berharap untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera mendaftarkan tanahnya. Dengan proses pendaftaran yang akan didampingi oleh petugas desa, agar berjalan dengan tertib dan lancar, “Tutup Basuki akhir pertemuan. (ex)














Komentar