oleh

Dapat PTSL Tahun 2026, Desa Sumbersawit Harapkan Semua Target Berjalan Lancar

Media Central Magetan, Program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, di Desa Sumbersawit Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Jatim terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahapan penting, yakni bagian verifikasi data atau pemberkasan dari kelanjutan kegiatan pengukuran bidang tanah.

Kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi dari bidang tanah yang sudah diukur, sebagai tujuan untuk mencocokan hasil pengukuran bidang tanah yang dilakukan secara manual, serta data tanah yang diperoleh melalui foto udara. Sebagaimana diungkapkan Wawan, Anggota Pokmas PTSL Desa Sumbersawit mewakili Andika, Ketua Pokmas waktu ditemui, Kamis (4/6/2026).

Foto kegiatan pengukuran bidang tanah

“Tahap pengukuran sudah selesai. Saat ini kami sedang fokus pada proses input data yuridis atau klaster data. Setelah ini rampung, berkas akan langsung kami kawal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat,”Ujar Wawan.

“Tentang PTSL ini, keterbukaan publik kita transparan dan akuntabel, laksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam bekerja kita terus didampingi BPN, alhamdulilah lancar dan tak ada kendala sama sekali. Semua berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama, “Tambahnya.

Foto, bersama Pokmas melakukan pengukuran bidang tanah

Pihaknya, juga memberikan keterangan terkait pelaksanaan program PTSL tahun 2026, kuota yang disediakan tercatat ada sekitar 400 pemohon yang masuk. Selain tanah milik warga, pihak pokmas dan Pemdes juga tengah berupaya memasukkan sekitar 20 bidang Tanah Kas Desa (TKD) seperti tanah bengkok dan area makam agar memiliki kepastian hukum.

Menurut Wawan, bahwa sejauh ini mengenai pelaksanaan verifikasi data tersebut melibatkan Tim BPN Kabupaten Magetan yang terus mengapresiasi, memberikan pengawalan serius melalui pengarahan dan sosialisasi kepada tim kerja pokmas, perangkat desa yang paham akan lokasi di lapangan dalam melaksanakan tugas-tugas yang dijalankan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL tahun ini memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada penyelesaian tuntas dengan prosedur yang lebih mendetail.

Diantaranya regulasi pemetaan, tantangan di lapangan juga kerap muncul dari faktor internal pemohon, seperti adanya tumpang tindih batas tanah atau belum adanya kesepakatan ahli waris di internal keluarga, pungkasnya.

Terhadap itu semua Wawan mewakili Ketua Pokmas PTSL Desa Sumbersawit mengharapkan semua target penyelesaian tercapai dengan lancar, dan tak ada masalah, sehingga masyarakat secepatnya merasakan manfaat akan program nasional ini, dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. (NW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info