PALU, Mediacentral.info – Seorang pria berinisial RRA (35), warga Desa Panau, Kabupaten Sigi, diamankan warga di kawasan Pasar Masomba, Kota Palu, Sabtu (11/4/2026) malam, akibat diduga melakukan tindak pencurian. Namun, setelah pemeriksaan pihak kepolisian, pria tersebut dipastikan berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Peristiwa bermula saat warga di Jalan Tanjung Manimbaya, tepatnya di depan Toko Rima Furniture, menangkap RRA sekitar pukul 19.15 WITA. Warga yang emosi sempat mengikat pria tersebut di tiang kanopi sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Kasim Bohari, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengerahkan personel Unit Reskrim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan warga.
“Saat tiba, kami mendapati pria tersebut sudah diamankan warga. Anggota segera mengevakuasi pelaku ke Mako Polsek Palu Selatan untuk menghindari amukan massa lebih lanjut,” ujar AKP Kasim Bohari.
Dalam proses pemeriksaan, fakta baru terungkap. Istri terduga pelaku, berinisial D, hadir di kantor polisi dengan membawa bukti rekam medis berupa surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah. Dokumen tersebut menegaskan bahwa RRA merupakan penyandang gangguan jiwa.
Hingga saat ini, RRA masih dalam pengawasan medis di Mako Polsek Palu Selatan akibat luka memar di dahi dan nyeri pada kaki kanan yang dialaminya saat insiden penangkapan oleh warga.
Pihak Polsek Palu Selatan menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada warga yang membuat laporan resmi sebagai korban pencurian. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, jika tidak ada laporan resmi dari masyarakat, kepolisian akan mengembalikan RRA kepada pihak keluarga.
“Kami telah memberikan arahan kepada pihak keluarga agar segera membawa yang bersangkutan untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tutup AKP Kasim.***














Komentar