Mediacentral.Info, Banggai – Isu mengenai regulasi ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) JOB Tomori Sulawesi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. PT. NAUGI, Subkontraktor PT. TRIPATRA, disebut dalam rapat terbatas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai pada Kamis, 15 Januari 2026 terkait izin usaha yang dimiliki.
Rapat di ruang Disnakertrans Banggai dihadiri Kadis dan Sekdis Disnakertrans, Divisi Relations JOB Tomori, manajemen Tripatra, manajemen Naugi, serta perwakilan Forum Pemuda Toili Bersatu.
Regulasi ketat mengenai outsourcing menegaskan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan merekrut tenaga kerja untuk kebutuhan internal proyeknya sendiri. Untuk penyediaan tenaga kerja ke pihak ketiga, diperlukan izin khusus Manpower Supply (MPS).
Dalam rapat, dibahas bahwa PT. NAUGI tercatat memiliki izin jasa konstruksi. Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi mengenai kesesuaian izin dengan aktivitas ketenagakerjaan di proyek JOB Tomori.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), syarat MPS mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, NPWP, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta rekomendasi teknis Disnaker. Tanpa izin ini, rekrutmen outsourcing berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundangan.
Pejabat Disnakertrans menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Sekdis Disnakertrans Banggai menyampaikan bahwa izin usaha PT. NAUGI tercatat sebagai jasa konstruksi, bukan manpower supply. Ia menekankan pentingnya memastikan kesesuaian izin usaha dengan kegiatan yang dijalankan.
Sekdis juga mengingatkan agar setiap informasi lowongan tenaga kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Disnaker sesuai ketentuan. Selain itu, ia menekankan perlunya melibatkan Disnakertrans dalam proses sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Forum Pemuda Toili Bersatu, mewakili masyarakat lingkar tambang, menyampaikan aspirasi agar dilakukan audit menyeluruh oleh Disnaker Banggai terkait izin usaha dan mekanisme rekrutmen, serta mendorong transparansi dalam perekrutan tenaga kerja melalui jalur resmi.
Laporan Arif wartawan mediacentral.















Komentar