oleh

DLH Jatim Gelar Forum Komunikasi Publik 2026, Tinjau Ulang Standar Pelayanan Uji Laboratorium

Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan pokok bahasan peninjauan ulang standar pelayanan “Pelayanan Eksternal Uji Laboratorium”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Kantor DLH Provinsi Jawa Timur.

Forum ini menjadi bagian dari komitmen DLH Jatim dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan yang memiliki peran strategis dalam pengujian kualitas lingkungan.

Dalam forum tersebut, DLH Jatim membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan yang telah berjalan

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Nurul Muntasyiroh, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran laboratorium yang selama ini telah berjalan dengan SOP yang jelas dan fasilitas laboratorium yang memadai.

“Ini kali pertama kami melaksanakan platform komunikasi publik. Kami ingin mengumpulkan masukan dari berbagai unsur untuk penyempurnaan SOP yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, forum ini menjadi ruang terbuka bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan evaluasi terhadap layanan UPT Laboratorium Lingkungan, khususnya dalam mendukung pengujian dan pengendalian kualitas lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, DLH menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perusahaan pelanggan laboratorium, aparat penegak hukum (APH), kepolisian, akademisi, media, hingga perwakilan perangkat daerah seperti Dinas PU dan instansi terkait lainnya, termasuk dari wilayah Sidoarjo.

Nurul menjelaskan bahwa Laboratorium Lingkungan memiliki peran strategis dalam mendukung pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan. Bahkan, hasil uji laboratorium kerap menjadi dasar pengambilan kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum lingkungan.

“Banyak pelanggan kami, termasuk APH dan kepolisian. Karena itu, kami terus melakukan evaluasi SOP, baik dari sisi ketepatan waktu pelayanan, akurasi hasil uji, kejelasan prosedur, hingga transparansi layanan,” jelasnya.

Melalui forum ini, DLH berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan konsumen serta selaras dengan perkembangan regulasi dan tuntutan masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan, menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang profesional dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa perbaikan pelayanan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh sebab itu, partisipasi aktif para peserta forum sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi dan pembenahan ke depan.

“Kami sadar untuk memperbaiki pelayanan tidak bisa sendiri. Masukan dari seluruh pihak sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan kami. Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal menuju pelayanan yang semakin baik dan terpercaya”. Ungkapnya.

Sedangkan dalam forum tersebut, terdapat sejumlah keputusan yang telah ditetapkan sebagai hasil peninjauan ulang standar pelayanan “Pelayanan Eksternal Uji Laboratorium” DLH Provinsi Jawa Timur.

Pertama, seluruh permohonan pengujian dan pengambilan contoh uji wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Layanan Laboratorium (SILABI) yang dapat diakses pada laman https://silabi.dlh.jatimprov.go.id�. Bagi pelanggan baru, pendaftaran akun dilakukan dengan melengkapi data identitas industri, jenis kegiatan, lokasi pengambilan sampel, serta parameter uji yang diajukan.

Kedua, mekanisme pelayanan ditegaskan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengajuan permohonan, kaji ulang teknis, pengambilan contoh uji oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC), proses administrasi dan identifikasi sampel, pengujian oleh analis laboratorium, hingga verifikasi dan validasi hasil uji oleh manajer teknis.

Ketiga, jangka waktu penyelesaian pelayanan ditetapkan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak sampel diterima, dengan ketentuan input hasil pengujian dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah sampel diterima.

Keempat, pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Bank Jatim menggunakan Virtual Account sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan. Produk layanan yang diterima pengguna berupa Sertifikat Hasil Uji (SHU) yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala UPT Laboratorium dan dapat diunduh melalui akun masing-masing.
Kelima, pengguna layanan diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan maupun komplain atas Sertifikat Hasil Uji paling lambat 30 hari kalender sejak SHU diterima. Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N Lapor, website resmi DLH Jatim, SILABI, email resmi, media sosial, maupun nomor telepon layanan.

Selain itu, forum juga menegaskan komitmen UPT Laboratorium Lingkungan dalam menjamin keselamatan pelayanan melalui penerapan prosedur tanggap darurat saat pengambilan sampel serta penyusunan Job Safety Analysis (JSA) sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Keputusan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan dan penetapan standar pelayanan yang baru, dengan tetap melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum dilakukan publikasi resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info