SIGI, Central.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mulai menggodok usulan hibah tujuh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kepada sejumlah instansi vertikal dan pemerintah desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar lebih berdaya guna bagi pelayanan publik.
Proses pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Sigi, Selasa (16/6/2026). Adapun tujuh aset tanah yang diusulkan untuk dihibahkan meliputi lahan bagi kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Balai Latihan Pengembangan Pertanian (BLPP) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Desa Sidera.
Ketua rapat gabungan menegaskan bahwa pembahasan ini masih berada pada tahap awal. Pihak legislatif berkomitmen untuk melakukan verifikasi ketat sebelum memberikan persetujuan akhir.
“Kami baru masuk pada tahap pembahasan usulan awal. Keputusan final akan diambil setelah seluruh kelengkapan administrasi ditelaah secara mendalam dan komprehensif oleh tim teknis,” ujar perwakilan DPRD Sigi dalam keterangannya.
Pihak DPRD menekankan pentingnya aspek legalitas dan urgensi kebutuhan instansi penerima agar proses hibah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelaahan administrasi akan mencakup keabsahan sertifikat tanah hingga status pemanfaatan lahan di masa depan guna memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sigi masih melengkapi berkas administrasi yang diminta oleh dewan. Masyarakat setempat diharapkan dapat memantau proses ini sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset daerah.













Komentar