oleh

DPRD Skors RDP, Desak Investigasi Dokumen CSR Pertamina

BANGGAI, Mediacentral.info – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Banggai yang membahas transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR) JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (PMTS) berakhir buntu dan dihujani protes keras pada Kamis (30/4/2026).

Ketegangan bermula saat Relation Section Head JOB PMTS, Andi Basuki, mengklaim bahwa sebanyak 102 dari 170 Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) telah terealisasi sejak awal operasi hingga tahun 2026. Namun, data tersebut langsung dibantah oleh Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ketua FPTB menilai laporan yang disampaikan pihak perusahaan diduga hanya “indah di atas kertas”. Pihaknya membeberkan sejumlah temuan lapangan di Kecamatan Moilong yang kontradiktif dengan klaim perusahaan:

Sektor Peternakan: Bantuan ternak ayam di Desa Moilong ditemukan mangkrak.

Sektor Pertanian: Kelompok pelatihan pupuk organik menyusut drastis dari enam kelompok tanpa kejelasan.

Sektor Pariwisata: Bantuan fasilitas di Desa Argomulyo terpantau tidak beroperasi.

“Klaim 102 program tersebut sulit dipertanggungjawabkan tanpa adanya dokumen pendukung yang transparan. Kami menduga banyak program hanya bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan,” tegas Ketua FPTB dalam persidangan.

Aktivis mahasiswa dari HMI turut menyoroti bahwa pola pengelolaan CSR di lingkar tambang saat ini bertentangan dengan prinsip ISO 26000 yang dirujuk dalam aturan SKK Migas PTK.017/2025. Mereka mendesak perusahaan membuka nominal investasi di setiap program.

Suasana semakin memanas saat Anggota DPRD Banggai, Helton Abd. Hamid, mencecar Andi Basuki terkait kasus “ambulans bodong”. Diketahui sebuah ambulans beroperasi selama 2,5 tahun tanpa STNK, dan saat dokumen terbit pada akhir 2025, kepemilikannya justru tercatat atas nama pribadi bernama “Mirna”.

“Jawaban narasumber tidak jelas dan berputar-putar. Pertanyaan kami sederhana, siapa itu Mirna? Mengapa aset perusahaan menggunakan nama pribadi? Banyak pertanyaan teknis yang tidak terjawab dengan kompeten,” ujar Helton dengan nada tinggi.

Menanggapi ketidakjelasan informasi dari pihak JOB PMTS, Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengambil langkah tegas dengan menskors rapat. DPRD sepakat untuk:

Memanggil paksa SKK Migas dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada pertemuan berikutnya.

Mewajibkan JOB PMTS menyerahkan dokumen lengkap seluruh program CSR sejak awal operasi.

Membentuk tim investigasi lapangan untuk memverifikasi faktual klaim 102 program tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JOB PMTS belum memberikan keterangan tambahan terkait desakan pembukaan dokumen dan status kepemilikan aset ambulans yang dipersoalkan dewan.*(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *