SIGI, Central.info – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat teras Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua abdi negara tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka berinisial I selaku Kepala Dinas, serta MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dan penyelewengan anggaran pada proyek pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Andri Ananda, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka,” ujar Resky kepada wartawan, Selasa malam.
Penyidikan kasus ini berpatokan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Kasus ini mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Dalam jalannya proses hukum, tim Pidsus menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan jabatan terhadap para penyedia jasa atau rekanan proyek. Para kontraktor diduga dipaksa menyerahkan uang setoran (fee) proyek dengan nilai bervariasi, yakni antara 10 hingga 20 persen setelah dipotong pajak. Nilai upeti tersebut ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan tahun anggaran proyek.
Dari skema pemerasan sistematik ini, kedua tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi hingga mencapai Rp767.750.000.
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dipimpin penyidik di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi pada 2 April 2026 lalu. Berbekal izin dari Pengadilan Negeri Donggala, jaksa juga menggeledah beberapa lokasi terkait lainnya untuk mengamankan barang bukti.
Hingga hari ini, tim penyidik sedikitnya sudah memeriksa 28 orang saksi. Korps Adhyaksa juga menyita rentetan barang bukti krusial guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Barang Bukti yang Disita Kejari Sigi Dokumen resmi pelaksanaan kegiatan anggaran 2023–2024, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Buku rekening tabungan beserta rekening koran pelaku, Telepon genggam (smartphone) milik tersangka, Sejumlah uang tunai dan rekam jejak bukti elektronik
Atas perbuatan rasuah tersebut, tersangka I dan MA dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemerasan dalam jabatan, serta pasal subsider mengenai gratifikasi. Kedua pejabat tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***









Komentar