LUWUK, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai resmi melimpahkan dua tersangka perempuan berinisial TM (22) dan ES (32) terkait kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (5/6/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lamala tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan sudah rampung. Sesuai prosedur hukum, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.
Penangkapan TM dan ES bermula saat personel Polsek Lamala melakukan operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga tersangka pria lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak—yang berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke tahap II. Para tersangka diketahui membeli obat terlarang tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, TM dan ES kini dijerat dengan Pasal 453 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 53 KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Polres Banggai berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Banggai.














Komentar