PALU, Central.info – Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Alumni Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lintas generasi di Tanaris Coffee Palu, Rabu (13/5/2026), memicu kontroversi panas. Praktisi hukum secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan pajak ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Kota Palu terhadap perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Praktisi hukum, Hartati Hartono, S.H., menegaskan bahwa RKAB adalah instrumen wajib bagi pemegang IUP/IUPK berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. Menurutnya, perusahaan yang nekat beroperasi tanpa RKAB dikategorikan sebagai tambang ilegal.
“Tambang yang melakukan produksi dan penjualan tanpa RKAB itu ilegal. Maka, pajak yang dipungut dari perusahaan tersebut juga merupakan pajak ilegal. Tangkap Bupati Donggala dan Wali Kota Palu karena telah melakukan pungutan retribusi pada tambang ilegal,” tegas Hartati dalam forum tersebut.
Senada dengan hal itu, pengamat pertambangan Jamil menilai pemerintah daerah telah lalai dalam pengawasan. Ia menyayangkan posisi pengusaha yang dijadikan korban, sementara pemda tetap menikmati aliran dana dari aktivitas yang secara hukum belum lengkap legalitasnya.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Bidang 3 Kejati Sulteng, Sugiarto, menjelaskan bahwa ketiadaan RKAB dapat berimplikasi pada sanksi administrasi hingga pidana, terutama jika perusahaan sudah melakukan eksploitasi dan pengrusakan lingkungan. Hal ini diperkuat oleh Karo Hukum Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa operasional tanpa RKAB adalah pelanggaran serius.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Donggala, Moh. Fickri Vetran L., memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa target PAD dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026 mencapai Rp82 miliar. Namun, menyikapi dinamika aturan, pihaknya telah menghentikan penarikan pajak sejak 30 April 2026.
“Kami menarik pajak berdasarkan asas realitas produksi di lapangan untuk mengamankan PAD. Namun, per 30 April, kami hentikan seluruh aktivitas pengukuran bagi perusahaan yang belum memiliki RKAB sebagai wujud kepatuhan hukum,” jelas Fickri melalui pesan singkat, Rabu malam.
Sementara itu, aktivis kewirausahaan sosial Sulteng, Ikbal Khan, mendorong adanya solusi progresif agar ekonomi lokal tidak lumpuh. Ia menyebutkan bahwa Gubernur Anwar Hafid berkomitmen membantu percepatan pengesahan RKAB bagi 14 perusahaan yang telah memenuhi syarat evaluasi administratif dan lingkungan agar aktivitas produksi dapat kembali berjalan legal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan media. Di tempat terpisah, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyatakan bahwa saat ini terdapat 21 dokumen RKAB yang sedang dalam proses verifikasi teknis.***
Sumber : deadline-news.com















Komentar