SURABAYA, – Di tengah tantangan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang membayangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia, Fraksi Partai Golkar MPR RI mengambil langkah strategis dengan mendorong implementasi obligasi daerah. Langkah ini ditegaskan dalam acara Sarasehan Nasional bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis 5 Februari 2026.
Hadir sebagai pembicara utama, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menekankan bahwa esensi otonomi daerah yang dicita-citakan sejak reformasi 1998 adalah kemandirian dalam mengelola “rumah tangga” sendiri. Namun, realitanya ketergantungan daerah terhadap kucuran dana pusat masih sangat tinggi.
Merespons Kebijakan Fiskal Pusat
Dalam sambutannya, Mekeng tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan kepala daerah menyusul kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemotongan pos dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
”Kebijakan ini membuat kaget Bapak dan Ibu di daerah. Namun, life must go on. Kita tidak boleh berhenti berkarya hanya karena tantangan anggaran. Kita harus kreatif mencari solusi, dan salah satu jawaban konkretnya adalah obligasi daerah atau yang secara global dikenal sebagai municipal bond,” tegas Mekeng di hadapan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan para kepala daerah yang hadir.
Safari Politik dan Naskah Akademik
Langkah Fraksi Golkar tidak berhenti pada seremonial belaka. Surabaya merupakan titik kelima dalam rangkaian safari nasional setelah Sulawesi Utara, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali. Mekeng mengungkapkan bahwa timnya tengah merampungkan naskah akademik yang akan menjadi fondasi legislasi.
”Gong dari rangkaian sarasehan ini akan ada di Jakarta. Kami akan menyerahkan naskah akademik kepada DPR RI untuk segera diproses secara legislasi. Saya bermimpi—dan ini mimpi yang terukur—bahwa tahun ini Undang-Undang Obligasi Daerah bisa diselesaikan. Jika semua fraksi bersepakat demi kepentingan daerah, urusan ini bisa tuntas dalam dua hingga tiga bulan,” lanjutnya.
Meskipun menjanjikan likuiditas bagi pembangunan, Mekeng mengingatkan bahwa obligasi daerah menuntut tanggung jawab moral dan administratif yang tinggi. Ia menekankan tiga pilar utama bagi daerah yang ingin menerbitkan surat utang:
*Laporan Keuangan yang Akuntabel: Pemerintah daerah harus memastikan laporan keuangan bersih dan transparan, mengingat pengawasan ketat dari BPK, Kemenkeu, dan Kemendagri.
*Proyek Produktif: Dana hasil obligasi wajib dialokasikan pada proyek-proyek yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga menciptakan arus kas (cash flow) mandiri untuk melunasi obligasi tersebut.
“Investasi Publik: Obligasi ini diharapkan menjadi instrumen investasi bagi masyarakat luas, sehingga publik juga merasakan keuntungan dari pembangunan daerahnya.
Dukungan Stakeholder
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pakar dan pejabat tinggi negara, termasuk Dirjen di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Widi Widayat, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu Adrianto, serta akademisi dari Universitas Airlangga dan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kehadiran tokoh muda Golkar, Putri Aneta Komarudin, juga mempertegas keterlibatan lintas generasi dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi daerah.
”Jika sistem ini berjalan, 10 hingga 20 tahun ke depan wajah Indonesia akan berubah. Daerah tidak lagi hanya menunggu, tapi mampu membiayai kemajuannya sendiri.
Saya meminta Ibu Gubernur dan seluruh kepala daerah di Jawa Timur mulai mempersiapkan diri dan membereskan laporan keuangan agar siap saat OJK memberikan izin efektif di bursa kelak,” tutup Mekeng.
Dengan adanya dorongan legislasi ini, Ia berharap obligasi daerah diharapkan tidak hanya menjadi wacana akademik, melainkan pilar baru pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.











Komentar