oleh

Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti Risiko Penyertaan Modal Rp300 Miliar ke PT Jamkrida

Surabaya – Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy Yusuf  menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida) dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa keberpihakan terhadap 9,78 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur merupakan amanat kerakyatan yang tidak bisa ditawar. UMKM disebut sebagai tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

Namun demikian, Fraksi PKB mengingatkan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida) harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, profesional, dan berbasis kajian yang realistis.

Enam Catatan Kritis Fraksi PKB

Fraksi PKB menyampaikan enam poin utama yang menjadi perhatian serius:

1. Ketidakjelasan Orientasi Kebermanfaatan dan Keuntungan

Fraksi PKB menilai terdapat pertentangan antara misi sosial dan ambisi komersial Jamkrida. Di satu sisi, Jamkrida diposisikan sebagai agen pembangunan untuk membantu UMKM yang belum bankable. Namun di sisi lain, perusahaan dibebani target finansial tinggi, seperti proyeksi Internal Rate of Return (IRR) sebesar 24,70 persen, Cost of Equity hingga 46,81 persen, serta kewajiban setoran dividen minimal 55 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggeser orientasi pelayanan publik menjadi semata-mata mengejar laba, sehingga dikhawatirkan hanya menyasar UMKM yang sudah relatif aman secara finansial dan mengabaikan pelaku usaha kecil berisiko tinggi.

2. Risiko Leverage Berlebihan dan Asumsi Pertumbuhan Agresif

Fraksi PKB menyoroti rasio penjaminan (gearing ratio) Jamkrida yang mencapai 35,76 kali dan diproyeksikan tetap tinggi meski ada tambahan modal. Angka tersebut dinilai jauh melampaui batas kewajaran lembaga penjaminan yang sehat, yakni sekitar 7–12,5 kali.

Selain itu, target pertumbuhan kredit UMKM sebesar 30–35 persen per tahun dinilai terlalu agresif, mengingat data nasional menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM berada di kisaran 10–12 persen.

3. Potensi Moral Hazard dan Ketimpangan Skema Risiko-Imbalan

Fraksi PKB juga mengingatkan potensi moral hazard dalam kerja sama antara Jamkrida dan perbankan. Penjaminan kredit berisiko dapat membuat bank kurang disiplin dalam analisis kelayakan kredit karena risiko utama dialihkan ke Jamkrida.

Fraksi menilai terdapat ketimpangan antara risiko dan imbal hasil, di mana risiko gagal bayar ditanggung rakyat melalui APBD, sementara bunga kredit tetap dinikmati perbankan. Karena itu, PKB mendorong skema pembagian risiko yang lebih adil dan proporsional.

4. Independensi dan Rantai Akuntabilitas

Fraksi PKB menyoroti potensi intervensi politik dalam pengambilan keputusan penjaminan, terutama jika Jamkrida ditugaskan mendukung program prioritas pemerintah daerah tanpa pemisahan pembiayaan yang jelas. Keputusan bisnis harus berbasis analisis risiko profesional, bukan tekanan politik jangka pendek.

5. Tata Kelola dan Profesionalisme SDM

PKB menekankan pentingnya rekrutmen direksi dan komisaris berbasis meritokrasi dan kompetensi. Tanpa SDM unggul dan analis risiko berpengalaman, Jamkrida dikhawatirkan dikelola secara administratif, bukan profesional.

6. Justifikasi Kebijakan dan Disiplin Fiskal

Fraksi PKB menilai pemerintah belum memberikan justifikasi memadai mengapa penyertaan modal menjadi instrumen paling efektif dibanding alternatif lain, seperti subsidi bunga atau intervensi fiskal langsung. Dalam kondisi fiskal yang perlu dijaga, investasi daerah harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara finansial maupun sosial.

Sikap Fraksi PKB

Sebagai bentuk tanggung jawab politik menjaga uang rakyat, Fraksi PKB menyatakan akan menolak Raperda tersebut apabila tidak disertai perubahan substansial, di antaranya:

Penyusunan roadmap yang jelas dan penurunan gearing ratio ke standar lebih rasional.

Skema pembagian risiko dengan perbankan, di mana bank wajib menanggung minimal 20–30 persen risiko kerugian.

Pemisahan pembukuan antara misi komersial dan pelayanan publik.

Revisi analisis kelayakan investasi dengan asumsi pertumbuhan dan proyeksi IRR yang lebih realistis.

Fraksi PKB menegaskan dukungannya terhadap penguatan UMKM, namun menolak kebijakan yang dibangun di atas asumsi rapuh, tujuan ambigu, dan tata kelola lemah.

“Kami akan mengawal pembahasan Raperda ini secara sungguh-sungguh agar Jamkrida Jatim benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang profesional, akuntabel, independen, dan transformatif,” tegas Ibnu dalam rapat paripurna.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *