oleh

Hakim Sahkan Status Tersangka Tambang Ilegal di Parimo

PARIGI, Mediacentral.info – Pengadilan Negeri Parigi secara resmi menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (13/4/2026).

Putusan ini menegaskan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

Sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Indrayani Gustami, S.H. Gugatan diajukan oleh pemohon, Wisnu Eka Harfandi, melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, S.H., guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus tambang di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait sorotan mengenai jeda waktu penangkapan dan penerbitan surat perintah, hakim merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi terkait frasa “segera”.

Hakim berpendapat bahwa keterlambatan penerbitan surat perintah tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat kondisi objektif dan faktor geografis di lapangan. Selain itu, penetapan tersangka dinilai sah karena telah didukung oleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan barang bukti.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang memimpin tim termohon dalam persidangan, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara penambangan tanpa izin sudah profesional dan sesuai prosedur.

Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum, terutama di sektor pertambangan yang berdampak pada kelestarian lingkungan,” ujar Andrie usai persidangan.

Putusan ini sekaligus menutup ruang perdebatan formil atas sahnya penetapan tersangka. Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng kini dapat melanjutkan kembali proses penyidikan pokok perkara tindak pidana pertambangan tersebut hingga ke tahap penuntutan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info