PALU, Central.info — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi meluncurkan tujuh inovasi layanan digital hasil karya peserta magang. Peluncuran ini dilakukan untuk mempercepat proses birokrasi, mendukung transformasi digital, sekaligus memangkas waktu tunggu pemohon paspor dan warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan bahwa seluruh aplikasi ini dikembangkan berdasarkan observasi langsung terhadap kendala pelayanan di lapangan selama enam bulan terakhir. Tujuh inovasi tersebut akan langsung digunakan secara berkelanjutan guna mendongkrak efisiensi kerja.
“Semua inovasi yang dibuat sangat efektif dan mudah digunakan. Tujuh aplikasi ini akan kami manfaatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kantor Imigrasi Palu,” ujar Muhammad Akmal saat memaparkan hasil program magang di Kantor Imigrasi Palu, Kamis (22/5).
Salah satu aplikasi yang paling menyedot perhatian adalah SINTUVU (Sistem Informasi Navigasi Transparan, Unggul, Visioner, dan Akurat). Inovasi dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian ini memungkinan pemohon paspor melacak status dokumen mereka secara daring (online) dan real-time. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk bertanya.
Selain itu, manajemen internal juga dirombak melalui BATABE (Basis Informasi Tamu Berkunjung), sebuah sistem buku tamu digital berbasis kode QR. Tamu yang ingin bertemu pejabat struktural cukup memindai baris kode untuk registrasi. Ke depan, aplikasi ini akan dilengkapi fitur pemindaian wajah (face recognition) untuk memperkuat aspek keamanan intelijen keimigrasian.
“Pemohon cukup membuka aplikasi untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus paspor hilang, jadwal pemeriksaan, hingga petugas yang menangani. Ini sangat membantu masyarakat karena lebih praktis dan menghemat biaya,” tambah Akmal.
Inovasi tidak berhenti di situ. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menghadirkan SIPANDU, panduan digital perpanjangan izin tinggal bagi WNA berbasis kode QR. Kode ini nantinya akan ditempatkan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk bandara internasional di wilayah kerja Imigrasi Palu.
Sementara itu, untuk penegakan hukum, lahir aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Lengkap BAP) berbasis web yang menyajikan informasi persyaratan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan nilai denda paspor hilang. Di lini internal, pengelolaan dokumen dipermudah lewat aplikasi ARSIP, serta dua aplikasi dari Subbagian Tata Usaha yaitu SPN 100 (administrasi keuangan) dan SIKABAR (digitalisasi inventaris barang).
Melihat dampak positif yang masif dari inovasi generasi muda ini, Kantor Imigrasi Palu berencana mengusulkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum agar mendapatkan legalitas hukum yang memadai.
Namun, pihak imigrasi mengakui bahwa aplikasi-aplikasi ini masih berada pada tahap awal dan membutuhkan peningkatan infrastruktur teknologi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Palu, Aditya Mardya Bhakti, menjelaskan bahwa langkah keberlanjutan sistem ini memerlukan investasi jangka panjang, terutama pada penyediaan server utama.
“Untuk meningkatkan level inovasi yang sudah dibuat, kami membutuhkan dukungan anggaran melalui DIPA, salah satunya untuk penyediaan server agar sistem dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Aditya.
Melalui terobosan tujuh aplikasi digital ini, Kantor Imigrasi Palu memantapkan posisinya sebagai instansi pemerintah yang adaptif, modern, dan transparan dalam melayani masyarakat di era digital.***















Komentar