PALU, Central.info — Fenomena kawin kontrak dan kerumitan pernikahan campuran di wilayah investasi menjadi sorotan utama dalam pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah periode 2026-2030. Acara yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ini berlangsung khidmat di Kota Palu pada Selasa (11/5).
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, secara resmi melantik Isram Said Lolo sebagai Ketua PW APRI Sulteng beserta jajaran pengurusnya. Agenda bertajuk “Penghulu Tangguh Sulteng Berani Merebut Era Kejayaan Sulawesi Tengah Nambaso” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri unsur Forkopimda serta tokoh lintas agama.
Ketua PW APRI Sulteng, Isram Said Lolo, menegaskan bahwa dalam periode kepemimpinannya, ia akan memberikan atensi khusus pada praktik kawin kontrak dan nikah siri yang masih marak. Terutama di daerah padat tenaga kerja asing (TKA) seperti Kabupaten Morowali.
“Kami menyoroti potensi praktik kawin kontrak di wilayah investasi. Persoalan ini membutuhkan pengawasan ketat antara penghulu, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar tidak merugikan masyarakat lokal,” ujar Isram.
Ia juga menambahkan bahwa APRI akan masif mengampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk mengikis fenomena nikah siri yang sah secara agama namun lemah di mata hukum negara.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PP APRI, H. Madari, menyebutkan bahwa tantangan penghulu di era globalisasi semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat pada perkawinan campuran antara WNI dan WNA agar tidak terjadi penyalahgunaan status.
Dukungan pengawasan juga datang dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal. Ia mengungkapkan adanya indikasi warga asing yang menggunakan pernikahan sebagai modus untuk mempermudah urusan administrasi izin tinggal.
“Koordinasi antar instansi sangat krusial. Jangan sampai pernikahan dijadikan alat penyalahgunaan administrasi keimigrasian,” tegas Akmal.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai Penghulu tidak hanya berperan dalam pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan hubungan antar umat beragama di daerah.
Rakerwil PW APRI Sulawesi Tengah tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi organisasi, di antaranya peningkatan kapasitas penghulu, penguatan edukasi pencatatan nikah, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait di Sulawesi Tengah.***















Komentar