oleh

Jadi Narasumber Sosialisasi Penatausahaan TA 2026, BPKAD Jatim Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran

Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Dr. Bagus Djulig Wijono, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan, dalam kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKP Cipta Karya) Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Bagus  menekankan pentingnya keselarasan antara visi dan misi pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menyebut bahwa arah kebijakan pemerintah pusat dengan delapan misi pembangunan harus terhubung dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui “Nawa Bhakti

“Perlu adanya keselarasan antara visi dan misi. Program di pusat harus nyambung dengan yang ada di daerah, termasuk di Jawa Timur. Ini penting agar pelaksanaan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam visi pembangunan Jawa Timur adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan partisipatif, sebagaimana tertuang dalam misi “Jatim Berkah Amanah”.

Lebih lanjut, Bagus memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur telah dirancang melalui grand design yang terintegrasi, mencakup tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Ketiga tahapan ini saling berkaitan dan harus dijalankan secara disiplin.

Pada tahap perencanaan, pemerintah daerah menyusun berbagai dokumen strategis seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga RKA-SKPD yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Tahapan ini menjadi fondasi agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan.

Sementara pada tahap pelaksanaan, proses keuangan mencakup pengelolaan anggaran kas, transaksi penerimaan dan pengeluaran, hingga penerapan sistem akuntansi berbasis akrual. Dalam tahap ini, ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang sangat krusial.

Adapun pada tahap pertanggungjawaban, seluruh kegiatan diwajibkan untuk dilaporkan melalui laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian melalui proses evaluasi, review, hingga audit. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bagus juga mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Salah satu yang kerap terjadi adalah pergeseran anggaran yang tidak tepat, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga temuan dalam pemeriksaan.

“Ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan di semester dua, tetapi dimajukan ke semester satu. Secara kegiatan mungkin bisa dilakukan, tapi secara administrasi belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan sistem digital seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini menjadi instrumen utama dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, sistem ini memiliki mekanisme penguncian yang ketat sehingga tidak memberikan ruang bagi ketidaksesuaian antara program dan anggaran.

“Kalau program dan keuangan tidak sinkron, sistem akan mengunci. Tidak bisa lagi seperti dulu yang bisa ‘loncat-loncat’. Sekarang semuanya harus sesuai dan terintegrasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya di bidang perbendaharaan menerapkan prinsip “zero kompromi” dalam pengelolaan keuangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta melindungi aparatur dari potensi masalah hukum.

Ia bahkan mencontohkan adanya kasus dalam proses pemeriksaan, di mana ditemukan pencairan anggaran tanpa didukung keberadaan barang atau kegiatan yang jelas.

“Ini yang menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak sesuai tetapi tetap dicairkan. Ini bisa menjadi persoalan serius, baik bagi pelaksana maupun yang membina,” ujarnya.

Selain itu, Bagus menekankan pentingnya pemahaman peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik antarperangkat daerah menjadi kunci dalam menghindari kesalahan administratif maupun teknis. Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat memahami tugas dan kewenangannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau semua berjalan sesuai tugasnya, Insya Allah aman. Tapi kalau ada ketidaksesuaian antara program dan pelaksanaan, pasti akan menjadi temuan,” katanya.

Di akhir pemaparannya, Bagus mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya di lingkungan Dinas PRKP Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, dapat semakin memahami mekanisme penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur diharapkannya semakin berkualitas, mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. (afi, YT DPRKPCK Jatim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *