Surabaya- Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan dukungan penuh fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas sebagai upaya mewujudkan Jawa Timur yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban.
Menurut Fraksi Gerindra, keberadaan Raperda tersebut tidak hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi juga merupakan langkah penting untuk menjamin hak, kesempatan, serta perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Cahyo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai bagian penting dalam proses pembangunan, bukan hanya dipandang sebagai penerima bantuan sosial.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi provinsi yang benar-benar inklusif dan berkeadilan. Karena itu, perda ini harus mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi penyandang disabilitas agar dapat mandiri, produktif, serta terlibat aktif dalam pembangunan dan kebijakan ekonomi,” ungkapnya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5).
Ia menambahkan, paradigma terhadap penyandang disabilitas perlu diubah dari pendekatan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak, potensi, martabat, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk hidup mandiri dan berkontribusi bagi daerah.
Fraksi Gerindra juga menilai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah saatnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum sekaligus subjek pembangunan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penguatan pendidikan inklusif, perluasan akses pekerjaan, penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas, hingga dukungan anggaran melalui APBD agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara nyata.
Selain itu, Fraksi Gerindra berharap proses penyusunan Raperda dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, pelaku usaha, serta pemerintah daerah sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jawa Timur yang maju adalah Jawa Timur yang memberi ruang setara bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas, untuk belajar, bekerja, berkarya, berorganisasi, dan mendapatkan pelayanan publik secara bermartabat,” tutup Cahyo.















Komentar