MC, Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai menggelar kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di halaman parkir Gedung Graha Pena, Jalan A. Yani Surabaya, Rabu (29/10/2025).
Pada Kesempatannya, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Dr. Andik Fadjar Tjahjono, Drs., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan sosialisasi, edukasi, hingga pelaksanaan operasi bersama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi bersama Bea Cukai dan penegak hukum. Untuk operasi, kewenangan berada di Bea Cukai dan kami mendukung penuh pelaksanaannya. Selain itu, kami membentuk kader penegak perda dari kalangan pelajar, masyarakat, hingga organisasi untuk membantu penyebaran informasi dan pengawasan,” ujar Andik.

Ia menjelaskan, kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai menjadi salah satu strategi kunci dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Upaya ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari sekolah, organisasi masyarakat, hingga kelompok pemuda.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, sekolah, organisasi kepemudaan, hingga pramuka untuk mencegah dampak dari peredaran rokok ilegal. Upaya preventif ini penting agar masyarakat turut memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal,” lanjutnya.

Andik menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, namun memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menolak peredaran produk tanpa pita cukai tersebut.

Melalui langkah terpadu ini, Pemprov Jatim berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta berkontribusi bagi penerimaan negara.
Sedangkan Perwakilan Bea Cukai, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui berbagai langkah strategis mulai dari pengumpulan informasi intelijen, kunjungan langsung ke toko dan pabrikan, hingga operasi gabungan dan sosialisasi ke masyarakat.
“Upaya ini kita mulai dari pencarian informasi melalui kegiatan intelijen serta kunjungan ke lokasi penjualan dan pabrik rokok. Kita pastikan tidak ada produksi yang menyalahi aturan. Edukasi dan operasi bersama juga menjadi langkah penting. Siapa pun dapat memberikan laporan kepada kami,” ujarnya.
Fatoni menambahkan, hasil penindakan atas rokok ilegal dapat berujung pada pemusnahan, penyidikan, hingga penelitian lanjutan. Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi, terutama meningkatnya jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil dalam dua tahun terakhir, yang membuat pengawasan semakin kompleks.
“Pertumbuhan pabrik hampir dua kali lipat membuat pengawasan semakin berat. Banyak rokok ilegal yang masih beredar di warung hingga melalui kendaraan roda dua. Untuk itu, kami butuh dukungan semua pihak dan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikannya,” tegasnya










Komentar