oleh

Kasus Pencurian Ponsel Berakhir Damai Lewat Mediasi

PARIGI MOUTONG, Central.info – Aparat Kepolisian Subsektor Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil menyelesaikan kasus pencurian telepon genggam melalui mekanisme restorative justice pada Selasa (2/6/2026). Langkah humanis ini diambil setelah pelaku dan korban sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Peristiwa pencurian satu unit ponsel merek Vivo Y20S tersebut terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 WITA. Pelaku berinisial Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, mengakui perbuatannya di hadapan korban, Tularsih (52), warga setempat.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh personel Subsektor Mepanga, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti ponsel milik korban. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku juga memberikan uang pengganti biaya pengobatan dan kartu seluler sebesar Rp600.000.

Kasubsektor Mepanga, Ipda Yayang Lukie, menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan implementasi nyata dari konsep Polri Presisi. Menurutnya, pendekatan problem solving dikedepankan untuk perkara-perkara tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

“Kami mengedepankan musyawarah mufakat. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab, sementara korban telah memaafkan. Harapannya, hal ini menjadi pelajaran berharga sekaligus mempererat kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Ipda Yayang.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian memastikan bahwa dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga tetap kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info