Media Central, Sigi – Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Kanwil DJBC Sulbagtara dan KPPBC TMP C Pantoloan berhasil mengungkap peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal yang beredar tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi. Selasa (2/12).
Dalam penanganan perkara ini ditetapkan 2 orang tersangka berinisial J (42) dan RJS (25) serta dilakukan penyitaan berbagai merek rokok, yaitu: New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold dan Mild Bold. Seluruh barang bukti tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan pengenaan pita cukai sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M, Arya Rosyid, SH, M.H mengatakan peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Sigi menimbulkan potensi kerugian yang signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan bea cukai, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 3.119, 590,760, berasal dari tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak terkait hasil tembakau.
Bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk Penguatan kolaborasi APH dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi. Melalui peran Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan menganggu iklim usaha yang sehat.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan ilegal, khususnya di daerah-daerah yang rawan peredaran barang kena cukai tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Kedepan, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal akan semakin besar. Bea Cukai akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari aparat penegak hukum dan juga masyarakat dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.
“Rokok ilegal dikatakan ilegal karena tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak rokok, dan PPN HT, sehingga merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan. Selain itu, peredarannya menganggu pertumbuhan industri rokok ilegal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri,” ungkapnya.
Bea Cukai Pantoloan akan terus berkomitmen menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ALi)














Komentar