oleh

Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pikir Tahun 2020-2024

Magetan Media Central– Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan melalui pers rilis Kejari Magetan pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 35 saksi serta pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Keenam tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni dari unsur legislatif Inisial SN, JML, dan JMT Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029.dan Inisial AN, TH, dan ST Tenaga pendamping dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Imam, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah.

“Modus yang diungkap antara lain penguasaan seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya digunakan sebagai formalitas administratif, sementara dana dipotong untuk kepentingan pribadi, “jelasnya.

Penyidik juga menemukan fakta adanya pengadaan barang fiktif. Meski laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara administratif terlihat tersusun rapi, namun setelah dilakukan cek fisik, ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan data penyelidikan sementara, total alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama kurun waktu 2020-2024 mencapai nilai yang sangat fantastis Total Rekomendasi Rp335,8 Miliar dan Total Realisasi Rp242,9 Miliar.Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perangkat daerah untuk puluhan anggota DPRD, namun dalam pelaksanaannya justru dikorupsi oleh para tersangka.

Pihak Kejari Magetan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan enam tersangka ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana (follow the money) untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut anggaran daerah yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk pembangunan Magetan, bukan untuk memperkaya diri sendiri, “tutup Sabrul Imam.(ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info