Media Central, Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney kembali memimpin Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) secara daring.
Ekspose tersebut membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali yang dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan. Rabu, (25/2/2026)
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una atas nama tersangka YAYU INDRIYANI, yang semula disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Kesatu Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Kedua Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan kasus posisi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, saat tersangka dalam perjalanan pulang ke rumah dan berhenti untuk berteduh akibat hujan deras di depan kios milik saksi korban MUKRIN LAWELO di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat membuka pintu kios, tersangka mendapati korban sedang tertidur dan melihat satu unit telepon genggam OPPO A5S warna navy serta satu unit telepon genggam Nokia warna merah berada di atas tempat tidur. Melihat kesempatan tersebut, timbul niat tersangka untuk mengambil kedua barang dimaksud. Secara diam-diam,
tersangka mengambil kedua telepon genggam tersebut tanpa menggunakan alat bantu dan meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Selain regulasi, Pertimbangan lain penghentian penuntutan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Seluruh barang bukti telah dipulihkan, termasuk pengembalian unit OPPO A5S beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp250.000 dan satu unit Nokia warna merah yang sebelumnya dikuasai tersangka. Selain itu, telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, di mana korban telah memaafkan tersangka dengan ikhlas. Tersangka diketahui memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan, serta masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali atas nama tersangka MUHAMMAD HASRIL alias BOMBOM yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan penyesuaian pengacuan menjadi Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula pada Rabu, 27 November 2025 ketika tersangka melintas dan melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi korban SISKAYANI terparkir di samping rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard. Melihat situasi tersebut, tersangka langsung menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dengan maksud untuk dijual, namun belum sempat terealisasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.
pertimbangannya penghentian penuntutan yaitu, sepeda motor milik korban telah ditemukan dan akan segera dikembalikan. Tersangka dan korban sepakat agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dan telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Semua perkara yang dimohonkan penghentian penuntutanya telah disetujui.












Komentar