PALU, Central.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis (25/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di dua lokasi berbeda terkait perkara korupsi pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan penyimpangan pajak daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penggeledahan pertama menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Langkah ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain itu, dua unit ponsel milik staf juga disita untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” ujar Laode dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Dalam waktu yang bersamaan, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dari rumah mantan pejabat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan mekanisme pengelolaan pajak daerah.
Laode menegaskan, seluruh tindakan tersebut bertujuan memperkuat bukti-bukti hukum guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penyidik saat ini tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat serta sinkronisasi data terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan alur penyetoran pajak.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu dan didampingi oleh personel TNI untuk memastikan keamanan selama pemeriksaan berlangsung.









Komentar