MOROWALI UTARA, Central.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk membongkar dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal oleh PT Cocoman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menyatakan penggeledahan dilakukan guna mengusut aktivitas penambangan nikel yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Penyidik mencari dokumen dan data elektronik terkait legalitas pengeluaran serta pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman,” ujar Laode dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Dalam proses penggeledahan yang dibantu oleh personel TNI dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara tersebut, tim penyidik menyasar ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, dan ruang sistem INAPORTNET. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik akan melakukan pencocokan antara data dokumen SPB yang disita dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, barang bukti elektronik yang diperoleh akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan izin berlayar yang diduga melanggar hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti, guna memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran para pihak yang terlibat. Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara dari praktik korupsi di sektor pertambangan.











Komentar