PALU, Central.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum humanis dengan menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI secara daring, Senin (08/06/2026).
Kasus ini melibatkan tersangka Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peristiwa bermula pada 18 Agustus 2025 di persimpangan jalan di Kota Palu, di mana tersangka menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, Dayang Muhasriana.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian siku tangan dan lutut, serta kerusakan kendaraan. Penumpang motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, juga dilaporkan mengalami luka lecet di kepala.
Pihak Kejaksaan menyatakan perkara ini layak dihentikan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan RI
Ancaman Pidana Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kelalaian Perbuatan tersangka murni akibat kelalaian, bukan kesengajaan, Rekam Jejak Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Perdamaian: Tersangka telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan memohon maaf secara langsung. Korban telah memberikan maaf secara tulus.
Pemulihan: Tersangka telah memberikan santunan biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Wakajati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk implementasi keadilan yang tidak selalu harus berakhir di penjara.
“Mekanisme Restorative Justice diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi korban dan pelaku, serta menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat. Ini adalah wujud penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai,” ujar Imanuel Rudy Pailang.
Dengan disetujuinya permohonan ini, status tersangka Wahyu Nur resmi dihentikan penuntutannya, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.














Komentar