PALU, Mediacentral.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala, Rabu (29/4/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar dua lokasi krusial untuk mengusut tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan daerah. Langkah ini diambil guna memutus rantai mafia tambang yang diduga memanipulasi dokumen administrasi negara.
Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyisir dokumen perpajakan dan Berita Acara Pengukuran.
Dokumen-dokumen tersebut disinyalir menjadi celah hukum dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Sejumlah data elektronik dan berkas fisik berhasil disita sebagai alat bukti utama persidangan.
Operasi berlanjut ke area tambang dan dermaga (jetty) milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga. Di sana, suasana menegang saat penyidik melakukan penyitaan massal terhadap aset perusahaan.
Sebanyak 32 unit alat berat yang terdiri dari ekskavator dan truk jungkit (dump truck) resmi disita. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi Ketua Pengadilan dan sesuai prosedur KUHAP,” tegas pihak Kejati Sulteng dalam keterangan resminya.***















Komentar