Media Central, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H beserta seluruh PJu dan Kajari Se-Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan reses Komisi 3 DPR RI, bersama Pihak Polda Sulteng dan BNN bertempat di Mopolda Sulteng, dalam kesempatan tersebut Kajati Sulteng memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan, serta arah kebijakan penegakan hukum sesuai dengan term of refencee pada reses Komisi 3 DPR RI. Kamis(5/3/2026)
Kajati Sulteng menjelaskan bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh 12 satuan kerja Kejaksaan Negeri serta 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam aspek pengelolaan anggaran, Kajati memaparkan bahwa alokasi anggaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar Rp241,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu anggaran.
Sisa anggaran sekitar lima persen, menurut Kajati, dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain itu, terdapat beberapa komponen kegiatan yang tidak terealisasi, seperti biaya pemakaman maupun pembantaran tahanan. Kendala lain yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia jaksa dan tenaga pendukung, prosedur revisi anggaran yang membutuhkan tahapan persetujuan yang panjang, serta faktor geografis yang memengaruhi pencairan anggaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan proses revisi anggaran, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan anggaran pidana umum lainnya, serta mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengamanan proyek strategis daerah. Selain itu, penguatan SDM pada bidang pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu fokus perbaikan.
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga memaparkan rencana anggaran tahun 2026 dengan pagu sebesar Rp150,6 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan strategis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Arah kebijakan strategis yang disampaikan meliputi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan dan modern, optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, peningkatan kepercayaan publik, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja.
Adapun program prioritas yang akan dijalankan meliputi program penegakan hukum pidana, program perdata dan tata usaha negara, program intelijen penegakan hukum, program pemulihan aset, program reformasi birokrasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja.
Dalam bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menargetkan penerimaan tahun 2026 sebesar Rp11,84 miliar, meningkat dibanding target tahun 2025 sebesar Rp9,84 miliar. Pada tahun 2025 sendiri, capaian PNBP tercatat melampaui target dengan realisasi lebih dari Rp15 miliar atau sekitar 157 persen.
Di bidang tindak pidana khusus, Kajati mengungkapkan beberapa perkara yang menjadi perhatian publik, antara lain kasus dugaan korupsi pembelian Mes Pemerintah Daerah Perwakilan Morowali di Kota Palu yang melibatkan tersangka Penjabat Bupati Morowali, serta perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.
Secara keseluruhan, pada tahun 2025 bidang tindak pidana khusus mencatat 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 perkara pada tahap penyidikan, 50 perkara pada tahap penuntutan, serta 58 perkara pada tahap eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp39,56 miliar.
Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini, terdapat 15 perkara pada tahap penyelidikan, 5 perkara pada tahap penyidikan, serta 3 perkara pada tahap eksekusi, dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp210,7 juta.
Di bidang tindak pidana umum, Kejati Sulteng juga mencatat ribuan perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025, dengan 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, serta ribuan perkara yang diproses hingga tahap penuntutan dan eksekusi. Jenis perkara yang paling dominan adalah narkotika sebesar 56,2 persen, diikuti tindak pidana pencurian sebesar 30,9 persen serta perkara perlindungan anak sebesar 12,9 persen.
Kajati juga menyinggung beberapa perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia yang melibatkan seorang anggota kepolisian, serta perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 59,5 kilogram, yang disebut sebagai penangkapan terbesar di Sulawesi Tengah.
Dalam paparan tersebut, Kajati menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus menginternalisasikan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum melalui penguatan pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi SDM, serta transparansi dalam penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.
Upaya reformasi kelembagaan juga dilakukan melalui pembentukan berbagai tim pengawasan internal, unit pengendali gratifikasi, tim penilai pembangunan zona integritas, serta tim manajemen risiko. Selain itu, penilaian kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan kejaksaan juga terus dilakukan secara berkala.
Dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti forum diskusi kelompok terarah (FGD), penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah, serta sosialisasi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam implementasi aturan baru tersebut.
Kejati Sulteng juga memperkuat koordinasi melalui rapat Integrated Criminal Justice System bersama kepolisian guna meningkatkan sinergi dan menyatukan persepsi dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Kajati juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas perkara tindak pidana khusus, keterbatasan sarana dan prasarana, serta tantangan geografis di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain itu, terdapat pula kendala berupa belum tersedianya pengadilan negeri di beberapa wilayah hukum kejaksaan negeri, jarak yang cukup jauh antara kejaksaan dan pengadilan, hingga keterbatasan kapasitas rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Kota Palu.
Menutup paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan apresias kepada Komisi III DPR RI atas perhatian dan dukungan terhadap penguatan institusi kejaksaan.
Adapun anggota komisi 3 yang hadir yaitu,
Sarifuddin Sudding, Soedeson Tanda, Mangihut Sinaga, Hasbiallah Ilyas, Gilang Dhielafararez, Benny K Harman dan Teuku Ibrahim.














Komentar