oleh

Kepala Kejati Sulteng Resmi Lantik Kepala Kejari Poso

-Berita-34 Dilihat

Media Central, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Poso Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat, tertib, dan sederhana. Kegiatan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 kantor Kejati Sulteng. Senin, (26 Januari 2026)…

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan dengan baik. Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat serta menjadi refleksi komitmen institusi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurutnya, tantangan bangsa dan negara yang semakin kompleks menuntut aparat penegak hukum untuk mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan, sekaligus berkontribusi dalam menunjang kebangkitan ekonomi nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan kepegawaian dilandasi oleh evaluasi yang mendalam, dengan mempertimbangkan profesionalitas, integritas, serta rekam jejak pengabdian para insan Adhyaksa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan Kejaksaan menilai bahwa Saudara Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. merupakan figur yang tepat untuk mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso, pada jabatan yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan tanggung jawab yang besar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menyampaikan sejumlah pokok penekanan tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang baru dilantik, antara lain melakukan dan mengendalikan kebijakan serta penegakan hukum baik secara preventif maupun represif di bidang pidana; melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset; serta melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Kajati Sulteng menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung konsekuensi moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, amanah jabatan hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang sungguh-sungguh, serta dedikasi tinggi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Pada akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para istri yang dengan penuh kesabaran dan ketulusan senantiasa mendampingi serta memberikan dukungan dan doa kepada para suami dalam menjalankan tugas pengabdian. Dukungan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas para insan Adhyaksa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *