PALU, Mediacentral.info – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pengawasan intensif dalam kunjungan kerja Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, S.H., M.H., ke kantor LBH Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (1/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena mengungkap tabir perilaku oknum hakim di wilayah Sulteng yang dinilai tidak profesional.
Dalam diskusi bersama para advokat, Abhan menekankan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar melalui kenaikan gaji hakim sebesar 280%. Kesejahteraan ini seharusnya berbanding lurus dengan integritas di ruang sidang.
“Tugas KY adalah menjaga etika peradilan agar lebih profesional, selaras dengan kesejahteraan yang telah ditingkatkan oleh pemerintah,” tegas Abhan di hadapan jajaran aktivis LBH Sulteng.
Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman, S.H., bersama sejumlah advokat menyampaikan aspirasi terkait perilaku oknum hakim yang dianggap mencederai wibawa persidangan. Beberapa poin pengaduan meliputi:
Oknum hakim yang cenderung tidak netral dalam memimpin persidangan.
Adanya laporan mengenai hakim yang berperilaku kasar kepada para pencari keadilan, Penyalahgunaan Wewenang: Sorotan terhadap potensi abuse of power pada putusan Praperadilan yang bersifat final.
Komisi Yudisial RI mendorong praktisi hukum dan masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Komisi Yudisial menjamin kerahasiaan dan aksesibilitas kanal pelaporan.
“Jika memiliki bukti yang valid, silakan melapor. Kami menyediakan layanan pelaporan baik secara langsung maupun melalui sistem online yang tersedia,” tambah pihak Komisi Yudisial.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Komisi Yudisial dan lembaga bantuan hukum lokal untuk menjaga independensi peradilan di Sulawesi Tengah serta memastikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.















Komentar