oleh

Korupsi CSR Desa Tamainusi, Sekdes Resmi Jadi Tersangka

PALU, Mediacentral.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang, Selasa (7/4/2026).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi, A.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi diduga kuat memfasilitasi praktik lancung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Modus yang digunakan meliputi:

Pembentukan Tim Ilegal Tersangka bersedia menjabat sebagai bendahara pada tim pengelola dana CSR yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa.

Rekening Liar Tersangka membuka rekening di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah guna menghindari sistem pengawasan keuangan (Siskeudes).

Administrasi Fiktif Tersangka aktif menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan uang secara tunai tanpa catatan administrasi resmi.

Tersangka menerima uang Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan, namun langsung menyerahkannya kepada tersangka A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, total kerugian negara yang nyata akibat perbuatan ini mencapai Rp9.686.385.572,” ujar Laode dalam keterangan resminya.

Sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger), tersangka Y dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Y.

Tersangka Y kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tambah Laode.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk terhadap pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya kejahatan rasuah di tingkat desa.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *