oleh

Korupsi Dana Desa Marana, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

DONGGALA, Central.info – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga tersangka yang kini telah ditahan berinisial S, A, dan M.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp548.000.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan Serlin, Asniati, dan Munifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti di Donggala, Kamis (18/6/2026).

Gusti menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait perkara ini.

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berlokasi di Jalan Poros Palu-Kulawi, Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis:

Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cabjari Donggala di Tompe menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan korupsi, serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *