Media Central, PALU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah mendesak kepolisian mempercepat penanganan dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan oknum dosen di salahsatu Universitas di Kota Palu berinisial AGM.
Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Sulteng yang dipimpin Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman. Jumat (12/12/2025)
Julianer menjelaskan bahwa perkara bermula ketika AGM menghubungi korban, S, melalui pesan Facebook Messenger dan meminta nomor WhatsApp untuk berkenalan.
Dalam pertemuan selanjutnya, AGM mengaku telah berpisah dengan istrinya selama tiga tahun dan tengah menjalani proses perceraian. Pengakuan yang sama disampaikan kepada kedua orang tua korban sehingga korban mempercayai kedekatan tersebut.
“Korban percaya pelaku serius, sehingga menjalin hubungan lebih dekat. Pelaku sering menjemput korban di tempat kerja dan mengajak bertemu,” ujar Julianer.
Pada 18 Februari 2025. AGM diduga menemui korban di hotel tempat korban bekerja dan menarik tangan korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. LBH menilai rangkaian tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana asusila karena berlangsung dalam konteks relasi timpang, bujuk rayu, serta kebohongan yang disengaja.
Bukti pesan, rekaman suara, dan video kedatangan AGM ke kamar hotel disebut telah diserahkan kepada penyidik.
Diperkuat melalui informasi seorang teman dekat istri pelaku memberi tahu korban bahwa AGM masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah. Seorang perempuan lain yang mengaku sebagai istri sah AGM juga mengonfirmasi hal itu melalui pesan TikTok.
“Korban langsung menanyakan kebenaran kepada pelaku, namun pelaku kembali berbohong dan menghindari penjelasan,” kata Julianer.
Tidak berhenti di situ, AGM juga membuat laporan balik terhadap korban terkait dugaan pengancaman berdasarkan UU ITE.
LBH menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan yang semakin menempatkan korban dalam posisi rentan.
Rusman Rusli dari LBH Sulteng menilai pelaporan balik AGM tidak mencerminkan itikad baik dan justru memperkeruh proses hukum. “Ini korban, tetapi justru didorong agar berdamai. Seharusnya pelaku yang datang baik-baik, bukan korban yang diminta mendatangi pelaku,” tegas Rusman.
Ia menambahkan bahwa penyidik semestinya menilai rangkaian peristiwa secara utuh, terutama aspek relasi kuasa, tipu daya, dan tekanan psikologis yang dialami korban.” ujarnya.
Julianer juga mengungkap bahwa korban menerima informasi dari pihak universitas mengenai penundaan proses akademik AGM menuju jabatan profesor karena kasus ini.
LBH meminta UIN Palu memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah spekulasi publik.
Untuk menindaklanjuti perkara ini, LBH Sulteng menyiapkan tiga langkah: mengirim surat ke Polda Sulteng untuk meminta gelar perkara khusus, berkoordinasi dengan kementerian atau instansi pembina yang menaungi pelaku, serta meminta audiensi dengan Rektor UIN Palu guna mendorong penindakan etik terhadap oknum dosen.
LBH berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berperspektif datidak n korban sesuai prinsip keadilan, standar etik akademik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.















Komentar