Madiun, Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib untuk mengibarkan bendera Negara pada saat hari kerja atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Di mana pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun masih ada saja satuan pendidikan atau sekolah yang tidak mengindahkannya, seperti yang terjadi di Lembaga pendidikan SMKN 3 (Kimia) Jl. Mayjen Panjaitan 20A, Kota Madiun, Jawa Timur, diketahui tidak melakukan kewajiban mengibarkan Sang Saka Merah Putih, pada Senin (03/11/2025) pukul 09.11.
Hasil pantauan sampai pukul 15.20 kondisi itu tetap seperti semula. Tidak ada upaya dari otoritas lembaga pendidikan itu, untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Sejumlah guru berseragam warna khaki khas PNS dan para siswa terlihat hilir mudik, tanpa menghiraukan keadaan sekolahannya yang megah tanpa bendera kebangsaan.
Kepala SMKN 3 (Kimia) Kota Madiun, Suharto, M.Pd., yang berusaha dimintai konfirmasi Bambang dari Adilnews.com melalui pesan pendek pukul 11.13, tidak (belum) memberikan jawaban. Chat whatsapp berisi konfirmasi yang masuk ke android Suharto tetap centang dua abu-abu, namun tidak ada tanda-tanda dibaca atau dibalas.
Sementara seorang tokoh militer setempat, Mayor TNI (Purn) Waluyo, yang dimintai pendapat mengatakan, mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan instansi pemerintah itu hukumnya wajib. Dan jika terdapat lembaga negara yang tidak melakukannya, perlu diketahui apa yang menjadi alasannya.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut. Diantaranya unsur kesengajaan, lupa, buta aturan atau alasan lainnya.
Jika kesengajaan, sebutnya, perlu dipastikan apakah kepala sekolah yang bersangkutan menganut aliran kepercayaan tertentu, yang memang mengharamkan untuk menghormati bendera Merah Putih. “Jika kepala sekolah masih ngotot terkait pendapatnya, segera memberitahu Danramil agar diberikan pemahaman,” tutur Waluyo.
Ditegaskannya, pengibaran bendera Merah Putih wajib dilakukan rutin setiap hari. Dengan aturan waktu: Mulai dikibarkan pada pagi hari sejak fajar, hingga diturunkan pada matahari mulai terbenam.
“Jadi aturannya seperti itu. Hujan pun tetap dikibarkan. Petugas pengibaran bendera boleh mengenakan jas hujan,” jelasnya.
Terhadap itu semua, jelas terdapat lemahnya pembinaan dan pengawasan di lapangan. Apalagi di satuan pendidikan yang seharusnya membentuk watak peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (ex)










Komentar