BANGGAI, Central.info — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial EK (30), pelaku pencurian material proyek pembangunan klinik kesehatan. Warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya ini ditangkap setelah sempat buron dan menjual barang bukti ke pengepul.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menjaga keamanan wilayah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda dalam waktu sepekan.
“Pelaku mengambil barang proyek di Kelurahan Tombang Permai pada Senin (25/5) dan di Kelurahan Simpong pada Kamis (28/5),” ujar Nur Arifin kepada wartawan, Minggu (31/5).
Aksi kriminal ini menyasar material penting untuk pembangunan fasilitas publik. Di lokasi pertama (Kelurahan Tombang Permai), korban bernama Wiranto Hi. Umar (28) mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Sementara di lokasi kedua (Kelurahan Simpong), pelaku menggasak material milik Sunarto Lasitata (51) dengan total kerugian mencapai Rp6 juta. salah satu material yang digondol bahkan diperuntukkan bagi pembangunan klinik kesehatan setempat.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari kedua korban di SPKT Polres Banggai. Tim URC kemudian mengendus keberadaan barang bukti yang telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas.
Pelaku EK tidak dapat berkutik saat polisi meringkusnya pada Sabtu (30/5). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatannya, antara lain:
1 unit mobil pick-up dengan nomor polisi DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, 20 batang aluminium yang sudah dalam kondisi terpotong-potong.
Kepada penyidik, EK telah mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penjualan material curian sebesar Rp2,5 juta diklaim telah habis digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan di lapangan. Atas perbuatannya, EK mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sementara itu, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).














Komentar