oleh

Mantan Kades Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang

Media Central, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, berinisial AU, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi tambang periode 2021-2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melakukan penyitaan aset.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulteng, AU diduga mengalihkan dana dari perusahaan tambang yang seharusnya masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Adapun rincian modus operandi tersangka meliputi:

Rekening Liar: Tersangka membentuk tim pengelola CSR secara sepihak dan membuka rekening bank baru di luar prosedur resmi untuk menampung dana miliaran rupiah.

Pengendali Absolut: AU memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong agar dana dapat dicairkan secara bebas tanpa pengawasan.

Setoran Tunai: Tersangka terbukti menerima uang tunai langsung, termasuk aliran dana sebesar Rp732 juta dari salah satu perusahaan tambang saat dirinya sudah berstatus non-aktif.

Diduga Sejumlah perusahaan yang mengucurkan dana CSR dan kompensasi dalam perkara ini antara lain:

PT Hoffmen International

CV Surya Amindo Perkasa (SAP)

PT Palu Baruga Yaku

PT Cipta Hutama Meranti

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam mengawal dana publik. Penyidik telah memeriksa saksi dari unsur perangkat desa hingga pihak swasta guna mendalami kerugian negara,” ujar perwakilan Tim Penyidik Kejati Sulteng di Palu (12/3).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info