oleh

Oknum Kades Bentak Warganya Takut Kebakaran Jenggot Tentang LPJ Desa

Sidoarjo, Media Central.info.
UU KIP Mewajibkan Badan Publik Mengelola, Menyediakan, Dan Melayani Permintaan Informasi, Serta Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel.

Di Sidoarjo, Masih Ada Beberapa Diantara Badan Publik Yang Belum Menjalankan Amanat UU Nom. 14 Tahun 2008, Salah Satunya Adalah Badan Publik Pemerintahan desa. Gemurung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Masyarakat Desa menyampaikan Bahwa Kepala Desa (Kades) Gemurung  dinilai Tidak Transparan Mengenai Pengelolaan, Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sebagai Dana / Modal Untuk Pembiayaan Operasional Pemerintahan Desa Dan Semua Kegiatan Desa Yang Sudah Terencana Melalui Musyawarah RAPBDes Setiap Tahun.

Indikasi Kuat Adanya Dugaan Bahwa Oknum Kades  kurang transparan tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPJ )2023, Ketika Tahun 2024  Beberapa Perwakilan Warga Mendatangi Kantor Desa Meminta Kades Gemurung Untuk Berani Terbuka Menjawab Dugaan Dan Keluhan Warga Soal Pengelolaan RAPBDes Hingga Diterbitkannya Dokumen Berupa LPJ Tahun 2023 Yang diduga Tidak Transparan Kepada Warga.

Dua tahun Berselang, Jumat 23 Januari 2026, Awak Media Central Bersama Beberapa Warga Desa, Salah Satunya Bernama YALIN Warga RT. 02, RW. 04 Datang Ke Kantor Desa Guna Konfirmasi Untuk Di Klarifikasi Oknum Kades Gemurung  tersebut, Terkait Adanya Informasi Dari Masyarakat Desa Bahwa Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Desa Gemurung Tahun Anggaran 2023.

Patut Untuk Diaudit Ulang Karena Warga Menemukan Adanya Dugaan Ketidak Sesuaian Antara Penggunaan Dana Yang Dialokasikan Dengan Dana Yang Diserap.  Warga menyampaikan ke awak media Adanya Dugaan Rroyek Fiktif Berupa Kandang Yang Tertuang Di Lembar LPJ 2023 Pada Uraian BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, Sub Bidang Pertanian Dan Peternakan (Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)) Senilai Rp. 70 Juta Yang Saat Ini Sedang Dipertanyakan

Kedatangan Awak Media Bersama YALIN Dan Beberapa Warga Lainnya Ke Kantor Desa Berniat Baik Untuk Konfirmasi Guna Mencari Sebuah Kebenaran Terkait LPJ Tahun 2023 Yang Saat Ini Sedang Hangat Diperbincangkan Warga.  Oleh Sebab Tidak Adanya Transparansi Dan Keterbukaan Informasi Publik Dari Pemerintahan Desa Kepada Warga.

YALIN (warga) Menanyakan Kepada Kades Soal Transparansi LPJ Tahun 2023 Berdasar UU KIP, Di Jawab Oleh Sang Kades Dengan Melontarkan Kalimat Dan Kata Kata Penuh Emosi Dan Arogan “NGGAK TAK JAWAB,,,, ATE LAPO,,,,” (tidak aku jawab,,, mau apa) Silahkan Laporkan Saya Ke APH. Sebuah Jawaban Diluar Etika Figur Seorang Pejabat Publik, Pelayan Masyarakat Semestinya Melayani Dangan Bijak Bukan Emosi dan Arogansi Yang Disuguhkan kepada Masyarakat.  Sebuah Jawaban Tendensius Bersifat Arogan Dan Menantang Seolah Merasa Dirinya Bersih Dan Kebal Terhadap Hukum.

Menurut Keterangan oknum Kades Berada Diruang Kerjanya, Hari Selasa, 30 Januari 2026 Mengagendakan Rapat Pertemupan Dengan Mengundang, Perangkat Desa, RT, RW, BPD Dan Tokoh Masyarakat Untuk Pembahasan Masalah Yang Sedang Terjadi Di Ds. Gemurung., (Aria)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *