Om Jin, sosok yang dikenal aktif dalam sosialisasi hukum, narkoba, dan nasionalisme di kalangan pelajar, menyoroti masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, khususnya Pasal 167 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Hal tersebut disampaikannya usai mengalami peristiwa di kawasan Pejuang 6, Harapan Indah, Bekasi, RT 005/08. Sebidang tanah kosong milik keluarganya yang ia jaga diketahui digunakan pihak lain untuk beternak bebek tanpa izin. Saat diminta dipindahkan, ternak tersebut justru dialihkan ke depan rumah di atas saluran got.
Upaya penyelesaian melalui Ketua RT setempat dinilai tidak berjalan baik. Om Jin mengaku laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tegas dan warga yang memindahkan ternak justru dibela dengan alasan lokasi merupakan fasilitas umum.
Om Jin menegaskan pentingnya peran aparat lingkungan untuk menyosialisasikan Pasal 167 KUHP kepada warga, khususnya di wilayah perumahan dan perkavlingan, guna mencegah konflik dan kesalahpahaman hukum di masyarakat.
Penulis: AP Agus Pengampon















Komentar