PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggelar operasi kilat di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026) sore. Hanya dalam waktu 15 menit, polisi berhasil meringkus empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi senyap tersebut berlangsung sangat singkat antara pukul 14.55 hingga 15.10 Wita. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi valid dari jaringan informan mengenai aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman, Sabtu malam.
Pukul 14.55 Wita: Petugas membekuk terduga pelaku pertama berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu. Dari tangan pria ini, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,986 gram dan satu unit ponsel. P.B.D. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk diedarkan kembali.
Pukul 15.00 Wita: Lima menit berselang, tim meringkus M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise. Polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,259 gram dari tangan pria yang dikenal kerap bertransaksi di Kota Palu ini.
Pukul 15.02 Wita: Dua menit kemudian, petugas menangkap pria berinisial A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,417 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Pukul 15.10 Wita: Operasi ditutup dengan penangkapan M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu. Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,607 gram dan sebuah ponsel biru dari tangan terduga pelaku.
Dari hasil operasi kilat ini, total barang bukti sabu yang disita dari keempat terduga pelaku mencapai 3,269 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi bisnis haram tersebut.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Palu. Saat ini, keempat pria tersebut sudah ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan intensif dan tes urine.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***













Komentar