Media Central Madiun – Polres Madiun berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung pada 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Operasi ini menyasar berbagai kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kejahatan konvensional lainnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, Polres Madiun berhasil mengungkap 8 kasus curat dengan 9 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 2 tersangka, serta 1 kasus kejahatan jalanan dengan 2 tersangka.
“Beberapa kasus yang kami ungkap termasuk kategori menonjol karena terjadi secara cepat dan viral di masyarakat,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian publik adalah kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket. Pelaku yang merupakan residivis lintas daerah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok hasil curian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, Polres Madiun juga berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di tempat terbuka untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan.
Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi kepolisian guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun. (Alx)













Komentar