oleh

Pansus Temukan Sejumlah BUMD Jatim Bermasalah, Rekomendasikan Restrukturisasi Total

Surabaya- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur atas hasil pembahasan kinerja BUMD, Agung Mulyono, mengungkapkan berbagai persoalan mendasar yang masih membelit kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim. Permasalahan tersebut mencakup lemahnya arus kas, pengelolaan aset yang tidak optimal, hingga indikator kinerja yang dinilai belum efektif.

Pada Pers Rilis, Agung yang didampingi sejumlah anggota Pansus menyampaikan bahwa sejumlah BUMD masih bergantung pada jenis usaha tertentu dalam menghasilkan pendapatan. Kondisi ini membuat cash flow perusahaan menjadi tidak stabil dan sangat dipengaruhi oleh performa sektor usaha tertentu. Di sisi lain, banyak aset yang dimiliki justru tidak produktif dan cenderung menganggur (idle), sehingga tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah.

“Asetnya banyak, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan cenderung idle. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan belum optimal. KPI juga belum berjalan efektif,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi Pansus, ditemukan bahwa sejumlah lini usaha BUMD mengalami kerugian (loss), mulai dari sektor industri, jasa, hingga keputusan bisnis tertentu seperti ekspor yang dinilai belum tepat. Meski ada unit usaha yang mencatatkan keuntungan, namun ketika digabungkan dengan unit lain yang merugi, keuntungan tersebut ikut tergerus.

Melihat kondisi tersebut, Pansus merekomendasikan langkah restrukturisasi secara menyeluruh terhadap BUMD. Rekomendasi ini meliputi perbaikan manajemen, penataan ulang model bisnis, hingga evaluasi terhadap unit usaha yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan.
Agung menjelaskan, rekomendasi tersebut dibagi dalam beberapa level pelaksanaan, yakni tindakan yang harus dilakukan oleh pihak eksekutif, internal BUMD, serta perangkat birokrasi terkait di lingkungan Pemprov Jatim.

Selanjutnya, rekomendasi ini akan dikawal oleh DPRD melalui Komisi C sebagai mitra kerja utama.
Pansus juga menetapkan timeline evaluasi yang ketat. Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan akan dilakukan monitoring awal, sementara evaluasi besar akan dilakukan hingga akhir tahun 2026.

“Di akhir 2026 nanti akan terlihat mana yang masih layak dipertahankan, mana yang tidak. Mana yang berprogres dan mana yang tidak. Kalau tidak ada perubahan signifikan, bukan tidak mungkin Pansus akan dibentuk kembali,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan BUMD seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam bentuk dividen. Setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu kembali sebagai pemasukan daerah.

“Dividen menjadi alat ukur utama. Modal yang dikeluarkan harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dan menopang APBD,” jelasnya.

Selama ini, kontribusi terbesar PAD masih ditopang oleh sektor perbankan. Meski kinerjanya dinilai sudah baik, Pansus tetap mendorong peningkatan lebih lanjut sekaligus membuka sumber-sumber PAD baru dari sektor non-perbankan.

Selain restrukturisasi, Pansus juga menekankan pentingnya sinergi antar-BUMD. Kolaborasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya saing, termasuk dalam memanfaatkan potensi pasar internal di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, ia menyebut bahwa beberapa unit usaha sebenarnya masih memiliki peluang untuk berkembang apabila disinergikan dengan sektor lain, seperti layanan kesehatan yang dapat didukung oleh perbankan daerah. Begitu pula dengan produk-produk BUMD yang bisa diperkuat melalui penggunaan oleh OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Namun demikian, Pansus juga tidak menutup kemungkinan adanya penutupan atau perubahan model bisnis bagi BUMD yang dinilai sudah tidak relevan atau tidak efisien. Langkah tersebut harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tidak semua harus ditutup. Bisa saja diubah model bisnisnya agar tetap produktif. Tapi kalau memang sudah tidak layak, harus berani mengambil keputusan,” katanya.

Terkait pengelolaan aset, Pansus menegaskan bahwa seluruh aset BUMD harus memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh terus menjadi beban. Aset-aset bermasalah, termasuk yang idle, harus segera ditata, dimanfaatkan, atau bahkan dialihkan jika diperlukan.

Lebih lanjut, Agung juga menyoroti potensi besar sejumlah BUMD strategis, termasuk kawasan distribusi pangan seperti Puspa Agro yang dinilai memiliki peluang menjadi pusat perdagangan di kawasan Indonesia Timur. Namun, pengembangannya harus dilakukan dengan kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi.

“Potensinya besar, tinggal bagaimana dikelola dengan benar. Ini bisa menjadi penggerak ekonomi regional jika dimaksimalkan,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan, Pansus memastikan akan terus memantau implementasi rekomendasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan, jika diperlukan, DPRD akan kembali mengambil langkah politik untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai harapan.

“Ini bukan akhir, tapi proses panjang. Kami akan terus mengawal agar BUMD benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info