Magetan Media Central, Pemerintah Desa Jungke Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jatim, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2025, bertempat di balai pertemuan pada Kamis (20/11/2025) siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Desa beserta Aparatur Pemerintah Desa Jungke, Forkopimca Karas, Pendamping Desa, Ibu-ibu PKK, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dalam Musdes ini, dibahas sejumlah prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah. Perubahan APBDes 2025 disepakati untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan infrastruktur dasar desa.
Sementara itu, penetapan P-RKPDesa 2025 difokuskan pada pengembangan potensi desa, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa serta efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa, BHPRD, BKK(PBB).
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Desa Jungke dalam penyampaian pemaparan, yang dilanjutkan dengan ringkasan mengenai belanja bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta juga perubahan bidang pembiayaan.
“Melalui musyawarah ini, kita melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan desa agar tetap selaras dengan kebutuhan, “ujar Sekretaris Desa Jungke.
Dikesempatan itu pula Camat Karas, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang berjalan demokratis dan transparan. “Musdes ini merupakan wujud perencanaan partisipatif, dengan harapan seluruh keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara akuntabel, “ucapnya dalam sambutan.
Sebagaimana diketahui sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama dilakukan penandatanganan berita acara Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025 oleh Kepala Desa Jungke dan BPD, yang disaksikan seluruh peserta musyawarah. Hal ini menegaskan komitmennya yang transparan, dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa Jungke. (ex)















Komentar