Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 pada Senin (27/4/2026) di Gedung Setdaprov Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya momentum Hari Otonomi Daerah sebagai upaya memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa otonomi daerah merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Tema peringatan tahun ini mengandung makna pentingnya kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik, tujuan pembangunan nasional tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, sinkronisasi menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan.
Dalam sambutannya, disampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu diperkuat, di antaranya integrasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih program dan duplikasi anggaran. Selain itu, reformasi birokrasi berbasis hasil (outcomes) juga menjadi perhatian, dengan mendorong pemanfaatan digitalisasi dan inovasi daerah agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan responsif.
Penguatan kemandirian fiskal daerah juga menjadi sorotan, mengingat masih tingginya ketergantungan sejumlah daerah terhadap dana transfer pusat. Hal ini dinilai dapat membatasi ruang fiskal daerah dalam merespons kebutuhan pembangunan lokal.
Tak hanya itu, pentingnya kolaborasi antar daerah dalam menangani isu-isu lintas wilayah seperti transportasi, lingkungan, banjir, dan pengelolaan sampah turut ditekankan. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tetap fokus pada pemenuhan pelayanan dasar serta pengurangan ketimpangan antar wilayah, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial.
Dalam menghadapi tantangan global dan dinamika pembangunan, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat ketahanan daerah, baik dari sisi ekonomi, pangan, maupun mitigasi bencana akibat perubahan iklim.
Lebih lanjut, kepala daerah diajak untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, antara lain melalui penguatan ketahanan pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta pengembangan kewirausahaan dan UMKM guna membuka lapangan kerja.
Selain itu, peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan yang merata juga menjadi prioritas, termasuk upaya percepatan penanganan stunting dan penguatan sumber daya manusia.
Menutup sambutannya, Adhy Karyono menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, termasuk peringatan Hari Otonomi Daerah, harus mengedepankan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran sesuai arahan Presiden. Pemerintah daerah diminta menghindari kegiatan seremonial berlebihan dan memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah terus menjadi pendorong dalam mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.
Perlu diketahu bahwa sejarah Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung panjang, dimulai sejak masa kolonial hingga era reformasi saat ini. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terus mengalami perubahan seiring dinamika politik, pemerintahan, dan kebutuhan pembangunan nasional.
Pada masa kolonial, embrio otonomi daerah mulai diperkenalkan melalui kebijakan desentralisasi oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1903. Kebijakan ini menjadi tonggak awal pengaturan pemerintahan daerah, meskipun masih sangat terbatas dan dikendalikan oleh pemerintah pusat kolonial.
Setelah Indonesia merdeka pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai merumuskan sistem pemerintahan daerah. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan pada asas dekonsentrasi serta pembentukan struktur pemerintahan daerah seperti keresidenan, kabupaten, dan kota.
Selanjutnya, kebijakan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang mulai mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam beberapa tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, serta desa atau kota kecil.
Pasca Pemilu 1955, pemerintah kembali melakukan pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 yang memperkenalkan istilah “daerah swatantra” sebagai bentuk daerah otonom.
Perubahan besar terjadi setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, di mana sistem pemerintahan daerah disesuaikan dengan kondisi politik saat itu melalui berbagai regulasi baru yang lebih terpusat.
Memasuki era demokrasi terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang memiliki karakter desentralistis, sekaligus mulai mengenalkan konsep daerah otonom yang bersifat simetris dan asimetris.
Pada masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menekankan stabilitas nasional, namun cenderung sentralistis karena kewenangan daerah masih sangat terbatas.
Momentum penting terjadi pada era reformasi. Pemerintah menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah pada tahun 1999, bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan luas kepada daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkuat sistem desentralisasi, termasuk penerapan pemilihan kepala daerah secara langsung untuk pertama kalinya di Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hingga kini menjadi dasar utama pelaksanaan otonomi daerah, dengan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan nasional dan hubungan pusat-daerah.
Seiring perkembangan tersebut, jumlah daerah otonom di Indonesia terus bertambah. Hingga beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memiliki 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi.
Secara keseluruhan, otonomi daerah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Memasuki usia ke-30 pada tahun 2026, semangat otonomi daerah diharapkan terus menjadi pendorong terwujudnya keadilan sosial dan kemajuan bangsa.












Komentar