Surabaya – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Sarasehan bertajuk “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak setelah terjadinya perceraian. Sarasehan tersebut juga menegaskan komitmen bersama dalam membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Zulkarnaen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan tema ketahanan keluarga sebagai topik utama MoU dilandasi oleh kesadaran bahwa keluarga merupakan unit terkecil sekaligus paling mendasar dalam pembangunan nasional. Ketahanan keluarga yang kuat diyakini akan melahirkan masyarakat yang tangguh, yang pada akhirnya menopang ketahanan negara dan menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, Dr. Zulkarnaen menekankan bahwa dengan meningkatnya ketahanan keluarga, diharapkan rumah tangga menjadi lebih kokoh, tidak rapuh, serta mampu meminimalisasi konflik yang berujung pada perceraian. Ia mengungkapkan bahwa data perkara menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun, meskipun jumlah pernikahan mengalami penurunan. Fakta lainnya, mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan, dengan perbandingan mencapai dua pertiga dibandingkan laki-laki.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan peran dan kewenangan Peradilan Agama yang memiliki kompetensi di tiga bidang hukum, yakni hukum keluarga Islam (perkawinan, kewarisan, dan wasiat), hukum filantropi Islam (hibah, zakat, infak, sedekah, dan wakaf), serta hukum niaga atau ekonomi syariah. Khusus di wilayah tertentu, termasuk Aceh, peradilan agama juga memiliki kewenangan di bidang jinayah.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama para pemangku kepentingan berharap dapat memperkuat implementasi kebijakan yang berpihak pada keadilan substantif, khususnya dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selain faktor struktur dan substansi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga dinilai menjadi kunci penting dalam menekan angka perceraian dan mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan masalah sosial dan penguatan keluarga di Jawa Timur.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Zulkarnaen, menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk melakukan transformasi fundamental dalam penyelesaian perkara.
Zulkarnaen menekankan bahwa perintah konstitusi kepada pengadilan tidak hanya sebatas menerima, memeriksa, dan memutus perkara, melainkan harus benar-benar menyelesaikan perkara secara tuntas.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa setiap penyelesaian perkara wajib memenuhi tiga asas utama: sederhana (mudah), cepat (efektif), dan biaya ringan (efisien). Namun, inovasi terbesar yang kini diusung PTA Surabaya adalah pergeseran fokus yang tidak lagi hanya bermain di sisi hilir.
”Selama ini pengadilan cenderung hanya menyelesaikan perkara di hilir atau saat masalah sudah terjadi. Sekarang, PTA Surabaya ingin berkontribusi menyelesaikannya juga di hulu,” ujar Zulkarnaen.
Untuk mencapai target tersebut, PTA Surabaya tidak bisa bekerja sendiri. Zulkarnaen menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk menyederhanakan birokrasi. Salah satu instrumen utamanya adalah pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
”Kami menghadirkan aplikasi Satria Majapahit Juara, sebuah sistem informasi terintegrasi untuk membangun ketahanan keluarga bersama instansi terkait. Ini adalah langkah nyata menuju Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” tambahnya.
Keberhasilan program ini nantinya akan diukur melalui tiga indikator utama:
- Berkurangnya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.
- Kemudahan akses layanan keadilan dari pendaftaran hingga eksekusi.
- Birokrasi yang ringkas dan efisien.
Merujuk pada teori L.M. Friedman, Zulkarnaen menjelaskan bahwa penyelesaian di hulu sangat bergantung pada pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Jika di hilir keadilan diperoleh melalui proses litigasi di pengadilan, maka di hulu, keadilan dapat dicapai melalui jalur non-litigasi.
Penyelesaian perkara di hulu ini dipandang sebagai bagian dari tugas umum pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui penguatan ketahanan keluarga. Dengan demikian, beban pengadilan di hilir—seperti penerbitan akta cerai atau eksekusi putusan—diharapkan dapat ditekan melalui pencegahan dan edukasi yang masif di masyarakat.














Komentar