Surabaya- Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Jawa Timur menggelar kegiatan pembekalan bagi calon notaris pada Selasa, 31 Maret 2026, di Surabaya. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas notaris.

Ketua panitia, Dr. Hatta Isnaini, SH, MKn, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menekankan pentingnya mengikuti pembekalan sebagai bagian dari kewajiban profesi. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini telah menjadi kebiasaan atau living law di Jawa Timur sejak tahun 2024, di mana setiap pelantikan notaris baru selalu disertai dengan pembekalan.

Dalam kesempatan tersebut, Hatta menegaskan bahwa seorang notaris dituntut untuk memiliki sikap profesional, sebagaimana tertuang dalam kode etik Ikatan Notaris Indonesia. Profesionalitas tersebut mencakup upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, kinerja, serta keahlian guna menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dalam kode etik disebutkan notaris wajib hadir, mengikuti, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Oleh karena itu, pembekalan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap notaris.

Hatta turut mengusulkan agar notaris yang berhalangan hadir dapat mengikuti sesi pembekalan lanjutan, sehingga seluruh anggota tetap mendapatkan pemahaman yang sama terkait kode etik dan kultur organisasi di Jawa Timur.
Mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan acara. Ia berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat integritas dan profesionalitas notaris di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Jawa Timur, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., dalam sambutannya lebih menekankan pada aspek motivasi dan pembentukan karakter bagi para calon notaris.

Ia kemudian mengingatkan para calon notaris agar tidak memiliki pola pikir instan dalam menjalani profesi.
Menurutnya, perjalanan menjadi notaris yang profesional membutuhkan proses panjang dan penuh tantangan. Ia mencontohkan pengalamannya yang telah menekuni profesi notaris selama kurang lebih 30 tahun, dimulai sejak tahun 1996 di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Jangan melihat saya seperti sekarang ini. Semua melalui proses panjang. Nikmati proses itu, karena tidak ada keberhasilan yang instan,” pesannya di hadapan para peserta.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam organisasi. Selain itu, para notaris diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat pengawasan terhadap perilaku anggota organisasi semakin ketat.
Lebih lanjut, Isy Karimah mengingatkan agar notaris selalu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai hal utama dalam menjalankan profesi. Ia juga berpesan agar para notaris tetap disiplin dan konsisten dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga komitmen terhadap kantor dan pelayanan kepada klien.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh calon notaris untuk tetap semangat, menjaga integritas, serta berkontribusi dalam membesarkan organisasi Ikatan Notaris Indonesia di Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan sambutan yang sarat pesan tegas sekaligus reflektif mengenai tanggung jawab profesi notaris ke depan.

Dalam arahannya, Haris menegaskan bahwa kehadiran dalam pembekalan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter dan integritas. Ia bahkan menyinggung adanya peserta yang tetap hadir meski sedang menjalani ujian tertutup program doktor (S3). Hal tersebut, menurutnya, menjadi cerminan bahwa hidup adalah tentang pilihan dan komitmen terhadap profesi yang akan dijalani.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa status calon notaris belum menjamin seseorang pasti akan dilantik. Proses sumpah tetap menjadi tahapan krusial yang harus dilalui. Bahkan, dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan adanya satu calon notaris yang batal dilantik karena tersangkut masalah hukum dan telah menerima panggilan dari pihak kepolisian. Meski begitu, Haris membuka ruang apabila yang bersangkutan dapat membuktikan tidak bersalah, maka peluang untuk dilantik tetap akan diperjuangkan, meskipun terdapat batas waktu 60 hari sejak pengangkatan.
Lebih lanjut, Haris menekankan pentingnya pemahaman informasi, edukasi, serta pengalaman dalam menghadapi dinamika organisasi. Ia berharap, calon notaris yang akan disumpah keesokan harinya mampu membawa harapan baru bagi dunia kenotariatan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
Mengutip berbagai pesan dari para pimpinan sebelumnya, ia mengingatkan pentingnya menjaga jiwa keteladanan serta mempererat silaturahmi dalam organisasi. Menurutnya, kehadiran dengan niat baik untuk membangun hubungan akan membawa keberkahan, sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota Ikatan Notaris.
“Jangan lupa menjaga marwah organisasi dan keluarga besar notaris. Pahami dan jalankan kode etik dengan sungguh-sungguh,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa notaris merupakan pelayan publik yang membawa simbol negara, sehingga setiap tindakan harus mencerminkan tanggung jawab besar tersebut.
Dalam konteks praktik kenotariatan di era modern, Haris menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman yang menuntut transparansi dan integritas tinggi. Ia menegaskan bahwa profesionalisme bukan sekadar slogan, melainkan harus tertanam dalam jiwa setiap notaris. Ia pun merumuskan tiga peran utama notaris, yakni memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menariknya, Haris juga memaparkan data pelanggaran notaris dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa pada periode 2022 hingga 2024, mayoritas pelanggaran justru dilakukan oleh notaris baru. Namun, pada tahun 2025, tren tersebut bergeser di mana pelanggaran banyak dilakukan oleh notaris senior dengan usia rata-rata di atas 45 tahun. Hal ini dinilai memprihatinkan karena seharusnya notaris senior memiliki pemahaman yang lebih matang.
“Ini menjadi catatan serius karena dapat menurunkan marwah profesi notaris,” ujarnya. Dengan jumlah sekitar 3.300 notaris di Jawa Timur, ia mengingatkan bahwa persaingan semakin ketat sehingga diperlukan sikap guyub rukun untuk membangun kejayaan bersama.
Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya tingkat pelaporan administrasi notaris. Berdasarkan data, hanya sekitar 61 persen notaris yang melaporkan statusnya secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, tingkat pelaporan bulanan masih berada di kisaran 60 persen pada Januari dan menurun menjadi 57 persen pada Februari. Ia meminta jajaran pengurus wilayah untuk turut membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan tersebut.
Haris juga mengingatkan bahwa kekuatan seorang notaris tidak terletak pada stempel atau tanda tangan semata, melainkan pada integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa profesi ini tidak hanya membutuhkan orang pintar, tetapi orang yang benar-benar memahami mana yang benar dan salah serta mampu menjaga martabat jabatan.
Dalam penutupnya, ia menegaskan bahwa integritas menuntut pengorbanan dan keteguhan hati di tengah berbagai godaan. Ia mengingatkan pentingnya menjalankan amanah sesuai ketentuan, termasuk Pasal 16 huruf A dan Pasal 84 dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang menekankan kejujuran dan konsekuensi hukum atas pelanggaran.
Dengan semakin berkembangnya era digital, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan bulanan yang harus dilakukan secara disiplin oleh setiap notaris, khususnya notaris baru.
Ia pun mengajak seluruh calon notaris untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi notaris yang adaptif, profesional, dan berintegritas tinggi di tengah tantangan zaman yang terus berkembang.















Komentar