Media Central, Palu – JPU Pidsus telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana Drs. SIMAK SAMBARA
Terduga tersangka di masukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 321.064.547,- (tiga ratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)
Sesuai dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana AZMI HAYAT, S.T dengan cara cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu,
Untuk selanjutnya terduga tersangka menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.














Komentar