oleh

Persoalan Utang Berujung Penikaman di Banggai Laut, Polda Sulteng Jamin Proses Hukum Berjalan Objektif

-Berita-19 Dilihat

Media Central.info, Banggai – Perselisihan utang piutang berujung kekerasan terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Seorang pria menjadi korban penusukan hingga mengalami sejumlah luka serius akibat insiden tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026). Korban diketahui berinisial MFT (32) yang merupakan jurnalis media cyber nasional koperwil banggai laut.

Pelaku penikaman berinisial BP (52). Ia berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Banggai tidak lama setelah kejadian berlangsung dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan.

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi kejadian.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, sebelum penusukan terjadi korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Menurut Kombes Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan. Polisi turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku,” ujar Kabidhumas dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *