oleh

Pertamina EP Donggi Matindok Diduga Operasi Tanpa Andalalin

BANGGAI, Mediacentral.Info – Operasional PT Pertamina EP Donggi Matindok (DMF) Field Regional 4 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan plat merah tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun diduga tanpa mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap.

Dugaan pelanggaran ini mencuat seiring dengan tingginya intensitas pemuatan kondensat migas yang menggunakan akses jalan umum. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021, setiap aktivitas yang meningkatkan volume kendaraan secara signifikan wajib memiliki kajian dampak lalu lintas.

PT RJA, selaku vendor utama transportasi Pertamina DMF, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Project Manager PT RJA tidak merespons delapan poin pertanyaan krusial yang diajukan redaksi melalui pesan singkat pada Senin (30/03/2026).

Pertanyaan tersebut meliputi validasi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai, integrasi dokumen sesuai PP Nomor 30 Tahun 2021, hingga metode mitigasi kerusakan infrastruktur jalan dan polusi udara akibat aktivitas truk tangki. Sikap tertutup pihak vendor ini memperkuat kecurigaan publik mengenai ketidakpatuhan regulasi operasional di lapangan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima koordinasi resmi terkait dokumen Andalalin dari pihak terkait.

Kalau koordinasi dengan saya belum ada. Sekarang semua perizinan wajib AMDAL dan Andalalin sudah melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi. Kami juga tengah menunggu Perda Andalalin disahkan DPRD sebagai rujukan teknis sanksi dan pengawasan,” ujarnya.

Aktivis dari Forum Pemuda Toili Bersatu mengkritik keras aktivitas pengangkutan kondensat tersebut. Mereka menilai operasional yang diduga ilegal ini berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga bau menyengat dari material kondensat.

Pengabaian aturan ini adalah bentuk ketidakpedulian nyata terhadap rakyat. Kami mendesak adanya audit independen dan sanksi administratif tegas terhadap Pertamina DMF dan PT RJA,” tegas salah satu perwakilan forum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Pertamina EP DMF Field Regional 4 belum memberikan keterangan resmi terkait status dokumen lingkungan dan lalu lintas operasional mereka di wilayah Banggai.*(Arif)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info