Media Central Magetan, Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jatim, kini telah melaksanakan kegiatan pengumpulan dan verifikasi berkas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya guna menjamin bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana hal yang disampaikan MUHAMMAD SYAFI’ selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Temboro dalam pertemuan bersama Media Central di ruang sekretariat setempat.
“Verifikasi ini dilakukan secara teliti, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh data yang di ajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya dalam pertemuan.
Menurut MUHAMMAD SYAFI’ yang ditemui pada Rabu (22/4/2026) bahwa dalam prosesnya sampai hari ini, kegiatan PTSL Desa Temboro berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan Pokmas dengan di fasilitasi oleh pemerintah desa.
Sebagaimana di ketahui bahwa Desa Temboro mendapatkan kuota dari ATR BPN Kabupaten Magetan sebesar 1200 bidang tanah untuk di sertifikatkan, adapun menurutnya bahwa saat ini sudah masuk dari pemohon sekitar 700. Ini terlihat dari masyarakat sendiri sangat antusias dalam menyambut serta mensukseskan program pemerintah pusat tersebut.
“Semoga target kuota 1200 bidang tanah terpenuhi semua, “Ujarnya.
“Dan melalui kegiatan verifikasi ini diharapkan pelaksanaan PTSL di desa Temboro dapat berjalan lancar, tertib, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan, “kata MUHAMMAD SYAFI’ lebih lanjut.

Sebagai informasi, di hari-hari Minggu kemarin warga masyarakat pemilik lahan yang belum bersertifikat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di balai pertemuan desa setempat.
Dengan menghadirkan dari TIM Ajudikasi bersama-sama dengan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Polres Magetan, serta Camat Karas. Yang bertujuan untuk memberikan arahan atau penjelasan terkait kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat nantinya. (ex)















Komentar